Anggaran Negara Tidak Pro Kepentingan Publik

Di tengah ketimpangan (gap) kesejahteraan masyarakat Indonesia  dari waktu ke waktu semakin membesar, pemerintah sudah saatnya mengubah paradigma politik anggaran dalam APBN secara drastis. Lantas berapa besaran ideal alokasi anggaran untuk belanja publik?

Hasil kajian Asian Development Bank (ADB) mengungkapkan, sekitar  70%-80% dari total anggaran negara diperuntukkan bagi kepentingan publik.  Tapi kenyataannya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis data, pada 2012 terdapat 291 kabupaten/kota memproyeksikan belanja pegawai di atas 50%.  Terdapat 11 dari 291 daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 70%  dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga rata-rata hanya tersisa 10%-15% untuk kegiatan publik. Artinya, APBN/APBD selama ini terkuras untuk kepentingan belanja pegawai.

Kita tentu prihatin melihat postur APBN/APBD dari tahun ke tahun tidak pro publik. Pemerintah daerah makin boros mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk membiayai belanja pegawai ketimbang anggaran belanja publik. Kebutuhan masyarakat di-cover tidak lebih dari 15%, sehingga tekad mengalokasikan 20% untuk infrastruktur hanya mimpi belaka. Birokrasi ternyata selalu dimanjakan, penguasa berpihak pada aparatur negara.

Impian membangun ekonomi kerakyatan tidak menemukan korelasi dengan angka-angka antara anggaran pro masyarakat dan pro birokrasi. Pemicunya, rata-rata pertumbuhan PNS 2004-2010 mencapai 3,45 %, melebihi angka pertumbuhan penduduk 1,49%, sehingga APBN 2011 Rp 180,6 triliun (2,6 %) dari PDB untuk belanja pegawai dan Rp 91,2 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai. Pemicu lain adalah pembengkakan anggaran untuk remunerasi, gaji ke-13 dan ketiadaan penambahan dana alokasi umum (DAU).

Pemerintah kini seolah tidak berani mengeluarkan kebijakan moratorium penerimaan PNS, yang  sebenarnya bisa untuk menekan belanja pegawai. Kesulitan ini rupanya belum bisa dilaksanakan efektif disebabkan adanya oleh unsur kolusi dalam proses penerimaan PNS di masa lalu.

Buntutnya, banyak pegawai negeri honorer di sejumlah daerah menuntut segera diangkat menjadi PNS. Selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Pemda, adalah melakukan langkah penghematan pos belanja perjalanan dinas yang dalam APBN 2010 mencapai Rp 16,2 triliun dan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tersebut sekaligus mendorong kemandirian daerah, sehingga bisa menekan ketimpangan dan pengelolaan anggaran daerah.

Ke depan, pemerintah pusat maupun daerah harus mampu melaksanakan kebijakan pengelolaan anggaran APBN/APBD yang proporsional, transparan, profesional dan akuntabel. Sehingga tidak ada lagi kasus ketidakmerataan pembangunan, kesempitan ruang fiskal, politisasi penerimaan PNS, gunjingan terhadap kenaikan gaji pegawai, bonus gaji ke-13, dan pemberian remunerasi yang tak sesuai dengan kinerja PNS.  

Karena itu, perubahan paradigma politik anggaran APBN/APBD harus dilakukan secara drastis menjelang berakhirnya kepemimpinan SBY-Boediono pada 2014. Apabila perubahan paradigma ini bisa terwujud, maka slogan dari “rakyat untuk rakyat” bukan sekadar retorika politik, namun mendasari kebijakan elit birokrat dalam mengemban tanggung jawab dan amanat rakyat yang hakiki sesuai UUD 1945. Semoga!

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…