Konsumsi Terus Meningkat - Pemerintah Segera Terbitkan RPP Rokok

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal Pengendalian Tembakau untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Pemerintah sangat menyayangkan jumlah konsumsi masyarakat terhadap rokok yang meningkat tiap tahun. Hal ini terlihat dari peningkatan penerimaan cukai.

“Mudah-mudahan dengan adanya PP ini ada kesadaran masyarakat. Konsumsi cenderung meningkat, karena penduduk meningkat. Produksi juga cukup tinggi. Tahun 2011 itu sekitar Rp 77 triliun," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (19/4).

Namun, guna mengurangi konsumsi tersebut, Hatta masih enggan akan meningkatkan harga cukai rokok."Saya nggak usah berspekulasi seesuatu yang untuk dibahas, kalau anda bertanya mungkin atau tidak mungkin. Semua itu mungkin saja, sepanjang itu masuk akal," tandasnya.

RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau saat ini masih mendapat tentangan dari kalangan industri rokok. Seperti diketahui industri rokok golongan besar, menengah maupun kecil saat ini tengah resah terhadap pengaturan rokok. Karena akan terbitnya peraturan turunan atas UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

RPP Tembakau akan mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil. Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan iklan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. RPP ini merupakan amanat UU Kesehatan. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok.

Kerjasama Menkes

Sebelumnya Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih telah duduk bersama Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) guna membahas rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau. Menkes bilang, RPP ini tidak melarang orang merokok. "Kita bicara soal rancangan peraturan pemerintah tentang pengendalian dampak tembakau. NU menerima dengan baik. Artinya, terbuka mendengarkan alasan dari Kemenkes dan Pemerintah untuk membuat rancangan peraturan pemerintah tersebut," papar Menkes.

Menkes menjelaskan rancangan ini tidak ada niat untuk melarang penanaman tembakau, tidak ada niat pelarangan penjualan rokok dan tidak ada niat untuk melarang orang merokok. "RPP ini mengatur di mana orang-orang boleh merokok agar orang-orang seperti perempuan, ibu-ibu hamil dan anak-anak tidak terkena dampak buruk dari orang yang merokok," ujarnya.

Dia berpendapat RPP juga tidak akan merugikan petani tembakau. "Seharusnya tidak, karena petani tembakau apakah produksinya dibeli atau tidak tergantung dari mutu tembakaunya. Kalau soal itu, sudah ada tata niaga dan perdagangan," kata Menkes.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan kalangan NU belum satu suara tentang RPP Pengendalian Tembakau. "Masalah RPP masih menjadi perdebatan yang hangat di NU. Kita belum bisa mendapatkan hasil akhir. Nanti, akan dibawa ke Musyawarah Nasional (Munas) NU," kata Said.

Menurut Said, merokok hukumnya mubah. NU sudah mengurus masalah hukum tembakau sejak tahun 1927. "NU tidak pernah bilang kalau merokok itu haram. Selama ini, NU memperbolehkan. Yang bilang haram itu kan MUI dan Muhammadiyah," ujar Said.

Rugikan Petani

Sementara itu Koalisi Nasional Penyelematan Kretek (KNPK) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Dampak Produk Tembakau dinilai akan merugikan petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata mengatakan RPP Pengendalian Tembakau tersebut sarat akan kepentingan pemodal asing.

"Agendanya menghancurkan indsutri kretek secara nasional daripada agenda pengendaliannya. Sementara petani tembakau lokal terancam dengan terus meningkatnya impor tembakau dan hilangnya pasar tembakau akibat tutupnya ribuan pabrik kretek lokal," kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, petani dan buruh tani nantinya akan terancam jika RPP ini nantinya disahkan. Karena itu, dia menilai, pemerintah dalam hal ini tidak serius dalam melindungi petani dan tembakau lokal. "Akan semakin banyak petani dan buruh tani yang kehilangan pekerjaannya. Pemerintah tidak serius melindungi tani dan pemerintah juga tidak pernah memperdulikan dari mana tembakau itu, yakni lebih memilih mengimpor tembakau ketimbang dari lokal. Yang dikejar pemerintah hanya cukai-cukai tembakau saja. Karena itu, kami melihat efek dari RPP itu adalah banyak industri rokok yang terancam gulung tikar," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…