Potensi Penerimaan Tambang Capai US$8,6 T

NERACA

Jakarta–Grand design pengelolaan tambang perlu diubah. Masalah, nilai potensi pertambangan untuk 32 tahun ke depan (2012-2045) diperkirakan mencapai US$8,6 triliun. “Dengan kondisi peraturan saat ini, Indonesia hanya mendapat US$3,0 triliun dan bagian pemerintah daerah hanya US$0,5 triliun atau Rp150 triliun rupiah,” kata Ketua Pansus  Abdul Azis (Sumsel) yang didampingi Tellie Gozelie (Babel) dan Karolina Nubatonis (NTT) dan Nurmawati Dewi Bantilan (Sulteng) di Hotel Santika,17/4

Dengan perubahan sistem perhitungan, lanjut Azis, yang dilakukan dalam grand design berdasarkan alternative pertama, maka bagian Indonesia naik dari US$3,0 triliun menjadi US$4,05 triliun. Sedangkan bagian pemerintah daerah naik dari US$0,5 triliun menjadi US$1,1 triliun atau setiap tahunnya sekitar Rp330 triliun dengan kurs Rp9000/dolar.

 Menurut Azis, pengelolaan pertambangan harus sesuai Pasal 33 UUD 1945 karena hanya dengan semangat seperti itu sumber alam yang melimpah akan bisa dikelola sebesar-besarnya untuk menyejahterakan rakyat.  "Perlu amandemen Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan tatanan perekonomian nasional sejajar dengan kesejahteraan rakyat menjadi kesejahteraan sosial dan tatanan ekonomi nasional ditempatkan dalam Tap MPR," tambahnya

Pansus DPD RI mengingat pemerintah dan masyarakat bahwa pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya mampu mengangkat derajat kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber alam justru sering menimbulkan implikasi bagi masyarakat. Pembagian hasil pertambangan tak transparan dan tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat, mengakibatkan infrastruktur jalan, merusak alam dan lingkungan.

 Dalam pengelolaan pertembangan selayaknya memberikan peran kepada BUMN dan BUMD dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan pengelolaan "business to business". Pengelolaan pertambangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan melakukan langkah-langkah konservasi secara nyata baik dalam bentuk reklamasi tambang maupun dalam penyelesaian dampak usaha pertambangan yang terkena pada lingkungan, yaitu tanah, air dan udara.

Sementara itu, anggota Pansus DPD RI Nurmawati Dewai Bantilan menambahkan upaya untuk memberikan rekomendasi ini adalah langkah awal untuk menegakan konstitusi. Jika usulan ini tidak diterima oleh DPR RI, maka DPD RI akan mengajukan judicial review atas berbagai aturan pertambangan, migas dan minerba dan juga penanaman modal asing. “Perjanjian yang dibuat antara pemerintah dan Freeport misalnya dibuat ketika Indonesia baru merdeka dan belum mempunyai aturan perundangan. Kontrak dengan freeport harus direvisi karena sangat merugikan bangsa ini. Indonesia hanya kebagian 1 persen saja, ini jelas tidak adil dan melanggar UUD 45 pasal 33. Kita tahu disana hasilnya apa bukan hanya batu bara,” tegasnya.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty menghargai rencana Pemerintah Indonesia menerapkan kenaikan pajak ekspor tambang mentah sebesar 15%. "Kami menghargai kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang lebih bagi pemasukan negara tersebut, melalui pajak," ujarnya

Adanya wacana kenaikan pajak ekspor tambang mentah itu, tambahnya, memang menimbulkan reaksi bagi sejumlah perusahaan Australia yang berinvestasi di Indonesia. "Sejumlah perusahaan dapat menerima dengan baik kebijakan baru itu, namun ada juga yang bereaksi melalui penyelenggaraan dialog lanjutan dengan Pemerintah (Indonesia)," jelasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…