Menunggu Kerja DPR

Pemerintah dalam waktu dekat segera mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk diserahkan ke DPR RI. “Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” ujarnya, Kamis (12/12), usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantornya.

Adapun substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing, sesuai arahan Presiden Jokowi. Unuk itu Menko Perekonomian telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.  

Patut diketahui, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun teknisnya, bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Sedangkan Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas. “Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga Hartarto.

Jadi, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Nah, ini menjadi tantangan anggota DPR yang cepat tanggap, dan profesional menangani ribuan pasal yang terdapat dalam benerapa UU untuk disinkronkan, atau digabungan antara UU yang satu dan lainnya secara cermat dan teliti.

Tidak hanya itu, pihak DPR sebaiknya segera menyusun skala prioritas dalam urutan waktu (time schedule) dalam menyelesaikan UU yang dinilai sangat strategis untuk kepentingan orang banyak. Jangan sampai ada kesan DPR mengulur-ulur waktu penyelesaian Omnibus Law, gara-gara ada kepentingan pihak tertentu masuk ke dalam penyusunan UU baru nanti.

Tidak ada salahnya jika kalangan DPR sejak dini mengundang para pakar yang memiliki kompetensi dari perguruan tinggi ternama, untuk menyusun berbagai konsep pasal-pasal dalam Omnibus Law yang bernuansa dapat memberikan kepastian hukum, pelayanan cepat dan memudahkan masyarakat memahami petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, yang merupakan pelengkap Omnibus Law.

Bagaimanapun, kredibilitas anggota DPR sekarang menjadi ujian di mata publik. Artinya, mampu menyelesaikan UU Omnibus Law lengkap dengan petunjuk teknisnya, dalam batas waktu relatif cepat sekitar 2-3 bulan, agar minat investor mau masuk ke Indonesia menjadi semakin lebih mudah dan terbebas dari birokrasi yang bertele-tele baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Semoga!

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…