Investasi Air Minum, Pemerintah Beri Jaminan dan Subsidi Bunga

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% air minum, pemerintah memandang masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank. Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank dan subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank. “Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini, yang dikutip laman setkab.

Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, sebanyak 70% dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi. Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan yaitu menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut. Lalu syarat selanjutnya adalah telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recouery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini. Menurut Perpres ini, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.

Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).

Ditegaskan Perpres ini, dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.

“Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi. “Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5%, dengan ketentuan tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.

Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. “Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.

 

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…