Menunggu Kepastian Masa Depan Hutan Indonesia

Menunggu Kepastian Masa Depan Hutan Indonesia  

NERACA

Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut telah berakhir pada 17 Juli 2019. Namun, hingga kini belum diketahui arah keberlangsungan dan kepastian masa depan hutan Indonesia.

Pasalnya, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan atau regulasi seperti apa yang akan diterapkan untuk menyelamatkan 66 hingga 67 juta hektare (ha) hutan alam Indonesia. Keberadaan hutan tentunya diperlukan untuk menghasilkan oksigen sekaligus menjadikan Indonesia sebagai paru-paru dunia.

Peraturan terkait moratorium pertama kali dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011 melalui Inpres Nomor 10 Tahun 2011 mengenai penundaan izin-izin baru pembukaan hutan primer dan lahan gambut.

Sejak dikeluarkannya Inpres tersebut hingga saat ini, tercatat sudah empat kali perpanjangan secara resmi oleh pemerintah yang hanya berlaku setiap dua tahun sekali. Pada awal diterbitkannya Inpres tersebut, setidaknya tercatat sekitar 64 juta ha kawasan hutan di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, luasan hutan di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. Hal itu dibuktikan dengan penyusutan kawasan hutan di berbagai provinsi yang digunakan untuk berbagai kepentingan di antaranya sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Inpres tentang moratorium hutan primer dan lahan gambut. Lalu, pertanyaannya ialah kenapa luasan hutan Indonesia masih terus berkurang meskipun Inpres telah diterbitkan.

Tentunya hal itu menjadi pertanyaan utama yang harus harus dijawab oleh pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikomandoi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sekitar 18 juta ha izin telah diterbitkan pemerintah sejak ditebitkannnya Inpres pertama oleh Presiden SBY hingga 2019, meskipun sudah ada moratorium hutan primer dan lahan gambut.

Semua pihak tentu mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan hutan Indonesia. Termasuk pula mempertanyakan apakah upaya yang dilakukan hanya sebatas pertemuan beberapa menteri untuk menandatangani Inpres tersebut, kemudian mengabaikannya.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan dari 18 juta ha lahan yang diberikan izin tersebut, sejumlah daerah yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Papua merupakan kawasan yang paling dominan digarap untuk kepentingan korporasi."Umumnya diperuntukkan bagi lahan kelapa sawit, hutan tanaman industri dan hak pengusahaan hutan serta tambang," ujar dia.

Peraturan tentang penyelamatan hutan di Tanah Air pada dasarnya telah banyak diterbitkan pemerintah, hanya saja dalam praktiknya terdapat celah yang diduga dilanggar, tertentu demi kepentingan bisnis. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…