RUU Energi Terbarukan Harus Cakup Transisi Energi

RUU Energi Terbarukan Harus Cakup Transisi Energi

NERACA

Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) tentang energi terbarukan harus mencakup langkah transisi energi."RUU Energi terbarukan memang belum ada, tetapi beberapa pihak sudah mendorong. Butuh itu, harus didorong karena listrik itu urusan publik," kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yuyun Harmono, di Jakarta, Senin (24/6).

Yuyun mengingatkan perlunya memasukkan langkah transisi energi menuju energi terbarukan sebagai "road map" bagi pengurangan emisi di Indonesia. Negara-negara berkembang, kata dia, termasuk Indonesia harus menyusun "road map" secara jelas untuk transisi energi, misalnya membentuk tim khusus.

"Kalau tidak, di 2050 kita masih gunakan (energi kotor). Okelah kalau enggak bisa di 2030, kapan? Diperjelas waktunya kapan. Jadi, mungkin di 2030 (tim) sudah bisa bergerak," kata dia.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza juga mengakui pentingnya regulasi soal energi terbarukan karena menjadi pondasi urusan publik. Setidaknya, kata dia, pemerintah bisa bercermin dari UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang pernah di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR minimal bisa menggunakan putusan UU listrik itu. Soal publik, pranata negara harus berperan utama," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar justru mengajak pemerintah untuk membersihkan dulu lingkungan sekitarnya dari politisi pebisnis."Politisi pebisnis ikut mengeruk keuntungan dari batubara. Bersihkan lingkungan sekelilingnya dulu," kata dia.

Pemerintah, kata dia, harus mampu menjelaskan kebutuhan batubara, seiring dengan produksi yang terus berlangsung."Apakah seluruh produksi batubara untuk menjawab kebutuhan masyarakat atau pasar? Ini harus di-'clearkan' dulu oleh pemerintah," kata Melky.

Harus Mampu Menjadi Produsen Energi

Kemudian Yuyun menambahkan masyarakat mestinya tidak hanya menjadi konsumen tetapi ikut memproduksi energi untuk mendukung proses transisi menuju penyediaan dan pengelolaan energi bersih."Dalam transisi pengelolaan dan penyediaan energi terbarukan, masyarakat menjadi pemain utama. Pilihan menentukan jenis dan skala energi ditentukan masyarakat," kata dia.

Yuyun menganalogikan satu pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 1.000 megawatt (MW) dengan pembangunan 1.000 pembangkit listrik dengan kapasitas masing-masing 1 MW. Dalam hal ini, ia mengatakan, masyarakat bisa ambil bagian dalam mengelola pembangkit listrik dengan kapasitas kecil seperti pembangkit listrik mikrohidro dan pembangkit listrik tenaga surya yang lebih ramah lingkungan.

"Membangun 1.000 (pembangkit listrik) kapasitas 1 MW, kan sama dengan membangun satu kapasitasnya 1.000 MW. Kenapa tidak terpikir?" kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…