Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal

Pansel Capim KPK Cegah Kandidat Berpaham Radikal

NERACA 

Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya mencegah kandidat komisioner KPK 2019-2023 memiliki paham radikal.

"Kami menyampaikan juga bahwa kali ini menambahkan tracking (pelacakan), yaitu yang standar adalah Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, BIN (Badan Intelijen Nasional). Selanjutnya, kami tambahkan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Beliau (Presiden) sesuai dengan komitmennya, terserah pansel sepanjang mengikuti aturan dan kebutuhan mendesak di Indonesia," kata Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin (17/6).

Yenti menyampaikan hal tersebut seusai sembilan anggota Pansel Capim KPK bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

"Kenapa ada BNPT dan BNN? Berkaitan dengan pemahaman psikologi dan kecenderungan seseorang terpapar radikalisme, keadaan Indonesia, dinamika yang terjadi radilakisme sehingga Pansel tidak mau kecolongan kalau ada yang kecenderungan ke radikalisme, tapi tentu penilaiannya nanti menggunakan penliaian yang bisa dilakukan secara psikologis, klinis tetapi juga data dari BNPT sendiri," tambah Yenti.

BNN dimintai pendapatnya karena untuk mengetahui apakah calon tersebut punya kaitan dengan kelompok pengedar narkoba."Untuk BNN, bukan saja calon itu bukan pengguna narkoba tetapi lebih dari itu. Catatan-catatan yang bersangkutan terlibat dalam sindikat-sindikat narkotika ini penting karena di beberapa negara sangat mungkin orang yang terpilih punya backing dari kartel-kartel narkoba," ungkap Yenti.

Akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia yang juga anggota Pansel Capim KPK Hamdi Moeloek mengungkapkan bahwa ideologi radikal dapat membahayakan Pancasila sebagai ideologi Indonesia.

"Persoalan infiltrasi ideologi-ideologi radikal, baik dari kiri, dari kanan, dari manapun datangnya yang membahayakan ideologi kita sebagai NKRI. Satu-satunya badan di Indonesia yang punya otoritas untuk punya seluruh data tentang 'mapping' keterkaitan ideologi radikal ada di BNPT," kata Hamdi.

Itulah sebabnya pansel capim KPK meminta bantuan BNPT untuk melakukan pelacakan."Jadi semua calon yang masuk, kita perlakukan sama. Siapapun dia, tolong 'ditracking' apa ada kemungkinan terpapar ideologi radikal. Saya kira, dari perkembangan terkini, baik di tingkat global atau Indonesia, persoalan ini hadir dan ada infiltrasi," tegas Hamdi.

Infiltrasi paham radikalisme itu menurut Hamdi bahkan juga hadir di dalam sekolah, kementerian bahkan BUMN."Infiltrasi itu sekarang menjadi kewaspadaan. Saya kira kita punya komitmen yang jelas bahwa pansel KPK harus terbebas dari kemungkinan terpapar ideoligi radikal. Hari ini kita lebih ekstra hati-hati karena dulu kan tidak ada 'tracking' ini. Tapi hari ini kita berhati-hati saja, tidak ada salahnya kita 'mentracking' kemungkinan-kemungkinan itu," ungkap Hamdi.

Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 mulai hari ini resmi dibuka hingga 4 Juli 2019.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural, dan/ atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…