KPK Minta BUMN Serius Lakukan Pencegahan Korupsi

KPK Minta BUMN Serius Lakukan Pencegahan Korupsi

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serius untuk melakukan pencegahan korupsi.

"Kami sampaikan bukan menakut-nakuti, hari ini pun 'monitoring' masih berjalan untuk beberapa BUMN. Jadi, supaya itu ada perubahan tetapi yang kami inginkan bukan itu, yang kami inginkan perubahan itu terjadi dari dalam sendiri dengan kesadaran," ucap Agus.

Hal tersebut dikatakannya saat seminar "Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Terpercaya" di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5). Seminar itu juga dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Kami mohon maaf Bu Menteri terpaksa harus melakukan penindakan kepada beberapa BUMN, misalkan masih ada yang melakukan kontrak fiktif, itu masih ada," kata Agus.

Agus pun kemudian mencontohkan kasus korupsi terbaru terkait suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI)."Mungkin kasus OTT paling baru untuk mengangkut sekian metric dapat 2 dolar AS. Masih ada orang yang membutuhkan bahan baku itu juga menitip sekian dolar untuk sekian ton," ungkap Agus.

Untuk diketahui, KPK memproses lima korporasi dari BUMN maupun swasta terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu PT Merial Esa, PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha yang merupakan tersangka TPPU.

Perkuat Fungsi SPI

Kemudian Agus juga meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam mencegah terjadinya korupsi."Selama ini baik di BUMN maupun di pemerintahan pusat dan daerah belum pernah kalau ada SPI yang melapor ke KPK. Oleh karena itu, di pemerintah daerah pun kami juga melakukan perubahan sama dengan yang kita harapkan terjadi juga di BUMN," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus pun menjelaskan beberapa alasan soal tidak adanya perubahan soal SPI tersebut baik di BUMN, inspektorat kementerian/lembaga maupun provinsi/kabupaten."Satu, biasanya orangnya seadanya, tanda kutip orang buangan ditaruh di pengawas internal. Kemudian di daerah tidak dilengkapi "resources' yang memadai, anggarannya juga tidak disediakan dengan baik. Kemudian sertifikasi-sertifikasi yang mestinya dilakukan juga tidak pernah dipatuhi," ucap Agus.

Agus pun mencontohkan jika inspektorat-inspektorat kabupaten itu langsung diangkat atau diberhentikan oleh bupati."Kalau kita lihat inspektorat-inspektorat kabupaten itu diangkat diberhentikan oleh bupati. Apakah bisa orang yang diangkat dan diberhentikan bupati kemudian melakukan pengawasan terhadap bupati?" kata dia.

Agus pun mencontohkan sistem pengawasan internal di Amerika Serikat di mana inspektur jenderal itu tidak di bawah menteri masing-masing tetapi langsung di bawah presiden."Kalau kita melihat pengalaman dari negara maju, misalkan di Amerika yang namanya inspektur jenderal itu tidak di bawah menteri masing-masing langsung ke presiden sehingga mereka bisa melakukan pengawasan terhadap menteri," ungkap Agus.

Masalah yang sama, lanjut Agus, juga terjadi pada BUMN di mana ada SPI masih di bawah bayang-bayang direktur utama."Kami melihat di BUMN juga begitu, BUMN itu ada SPI yang pasti di bawah bayang-bayang direktur utama. Ada komisaris yang mempunyai komite auditor kalau tidak salah tetapi tidak mempunyai 'tangan' ke dalam," tutur dia.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa fungsi SPI memegang kendali yang sangat krusial dalam memperkuat pengawasan di BUMN. Oleh karena fungsi SPI dapat melakukan pencegahan sebelum adanya tindakan penyimpangan dengan menjalankan fungsi "early warning system" (EWS). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…