Awasi Pelayanan Publik

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Dua BUMN yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan ke masyarakat luas yang cukup top sekarang, adalah PT Jasa Marga Tbk (jalan tol) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Masyarakat mungkin belum tahu bahwa kedua BUMN strategis itu seharusnya tunduk pada UU Pelayanan Publik No. 25/2009, selain wajib melaksanakan ketentuan standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur SK Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 dan peraturan  Menhub No. 9/2011.

Uniknya, dalam SPM jalan tol sama sekali belum diatur tolok ukur peningkatan efisiensi layanan operator jalan tol (Jasa Marga) dan manfaat bagi pengguna tol. Misalnya berapa panjang antrean di gerbang tol yang optimal supaya tidak menimbulkan kemacetan di jalan arterinya. Lalu pengaturan jam buka semua gardu (hijau) di semua pintu tol di Jabodetabek belum dibuatkan standar yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan dari masyarakat.

Untuk transportasi kereta api, SPM kereta ekonomi misalnya, harus memakai pintu standar, kaca, toilet, kipas angin. Untuk kereta api ekse­kutif, selain aturan standar yang harus ada, kereta mesti ditambah AC dan fasilitas lain. Selain itu, jadwal kereta harus tepat waktu. Sedangkan loket tiket di stasiun tidak boleh antre panjang sehingga penumpang merasa nyaman. Nah, khusus di Ibukota masyarakat pengguna KRL Ekonomi dan KRL Commuter Line, belum menikmati standar yang seharusnya sudah terpenuhi oleh PT KCJ, anak perusahaan PT KAI.

Padahal, jelas dalam UU No. 23/2007 disebutkan a.l. perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Kedua BUMN itu hingga juga sekarang belum mampu memberikan kenyamanan bagi pengguna jasanya. Celakanya, ketentuan SPM baik untuk jalan tol maupun kereta api sama sekali tidak diatur sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara layanan publik tersebut.

Akibatnya, pengelola jalan tol (Jasa Marga) maupu pengelola kereta api (PT KAI/PT KJC) dapat seenaknya memberikan jasa pelayanan yang tidak optimal. Misalnya antrean panjang di pintu tol maupun keterlambatan jadwal perjalanan KRL di stasiun transit dan stasiun keberangkatan, seolah dianggap hal yang biasa saja. Tidak ada reward dan punishment terhadap petugas yang saat itu menjalankan pekerjaannya.

Ke depan, penyelenggara pelayanan publik harus benar-benar menjalankan fungsi kegiatannya sesuai SPM. Jika melanggar standar, maka terkena sanksi yang diatur UU Pelayanan Publik No. 25/2009. Karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam aturan tersebut. Semoga!

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…