Inilah Putusan MK Yang Tegaskan Penetapan Capres Terpilih

Inilah Putusan MK Yang Tegaskan Penetapan Capres Terpilih

NERACA

Jakarta - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) telah selesai dilaksanakan. Masyarakat kini menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan calon terpilih.

Namun kemudian muncul perdebatan di tengah masyarakat mengenai aturan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, setelah Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dalam cuitannya menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merupakan pemenang dalam kontestasi politik ini, bila merujuk sistem pemilihan di Amerika Serikat.

Menanggapi perdebatan mengenai aturan tersebut, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, menilai bahwa aturan penetapan capres dan cawapres terpilih sudah sangat jelas.

Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan KPU 5/2019."Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang benderang, sehingga publik tidak perlu ragu," ujar Bayu.

Cuitan Fahri Hamzah tampaknya mengacu pada ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa syarat penetapan pasangan capres dan cawapres terpilih adalah, suara mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia

Kendati demikian pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tidak berlaku bila hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Aturan dalam Pasal 6A ayat (3) tersebut memang diberlakukan pada pemilu presiden 2004 dan pemilu presiden 2009, namun tidak dapat diberlakukan pada pemilu presiden 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan calon yaitu Prabowo Subianto - Hatta Radjasa dan Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Sementara itu, situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2019 sama persis dengan situasi dan kondisi pada pemilu presiden 2014, sehingga Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 kembali tidak dapat diberlakukan."Itu sudah jelas, karena bila hanya ada dua calon maka pemilu menjadi seperti hanya diulang-ulang saja dan dapat dilihat bahwa konstelasi pemilih itu hanya akan bertahan saja dengan pilihannya," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Zevarius Usfunan kepada Antara.

Kemudian terkait dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres dan cawapres, Mahkamah menilai pada tahap pencalonan, pasangan capres dan cawapres telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena para calon didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Ant

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…