Kaji Kembali Pemilu Serentak

Bila menyimak tahun 2014 pemilu legislatif dilakukan tiga bulan lebih awal dari pemilu presiden, berbeda dengan pemilu legislatif dan presiden tahun ini diadakan serentak pada hari yang sama. Ini sekaligus menjadikan sebagai salah satu pemilu yang paling rumit di dunia, karena pemilih disodorkan lima surat suara yang berbeda.

Adapun yang melatarbelakangi Pemilu 2019 dilakukan serentak, semula Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak menggugat UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terregister dengan nomor 14/PUU-XI/2013. Alasan mereka sederhana, penyelenggaraan pemilu serentak lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.

Berdasarkan perhitungan anggota KPU saat itu, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang mereka kutip dalam permohonan, penyelenggaraan pemilu serentak bisa menghemat anggaran Rp 5 sampai Rp 10 triliun.  Sedangkan berdasarkan perhitungan Anggota DPR F-PDIP Arif Wibowo, pemilu serentak mampu menghemat dana sekitar Rp 150 triliun, atau sepersepuluh APBN dan APBD.

Namun benarkah alasan-alasan pembenaran pemilu serentak terpenuhi? Jika ditelisik sejak UU Pemilu 2019 dirumuskan seperti ketentuan ambang batas presidential (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), hingga pelaksanaan pencoblosan, praktik pemilu serentak tidak lebih baik dari pemilu sebelumnya yang terpisah.

Lihat saja kampanye yang minus pengenalan profil caleg ini, sukar kita membayangkan seperti apa wajah legislatif 2019-2024 nanti. Konsekuensi yang muncul bisa berbagai macam. Misalnya, masyarakat mungkin hanya memilih presiden dan tidak memberikan suara untuk legislatif. Bisa juga memilih asal-asalan, atau hanya berdasarkan ketertarikan kepada partai. Artinya, jika dalam model kampanye partai di masa lalu yang heboh saja tidak mampu merangkul pemilih secara rasional, apalagi dalam kampanye yang sepi seperti sekarang.

Kemudian soal alasan efisiensi anggaran, karena ada beberapa pos pembiayaan yang dapat disatukan. Namun untuk hal-hal sepenting kualitas pemilu, tidak melulu harus berhitung soal penghematan. Tak ada gunanya berhemat, jika kualitas pemilu tak tercapai.

Alih-alih berhemat, yang terjadi justru pelaksanaan Pemilu serentak lebih mahal dari pemilu terpisah. Kementerian Keuangan menyatakan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,29 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2019 ini. Anggaran tersebut, naik 61% jika dibandingkan dengan 2014 lalu yang hanya Rp15,62 triliun.

Jika melihat pada data Bappenas penyelenggaraan pemilu 2009 yang mencapai Rp8,5 triliun dan mengalami kenaikan biaya pada pemilu 2014 yang mencapai Rp15,79 triliun. Maka secara logika pelaksanaan pemilu serentak 2019 seharusnya membutuhkan biaya yang lebih murah dan minim.

Kita melihat Pemilu Serentak 2019 adalah paling rumit di dunia, disebut juga ‘Pemilu Lima Kotak’. Ada lima surat suara yang harus dicoblos: surat suara warna hijau ialah daftar calon anggota legislatif (caleg) kabupaten/kota, biru untuk caleg provinsi, kuning untuk caleg DPR RI, merah untuk caleg DPD RI, dan abu-abu untuk calon presiden-wakil presiden.

Berdasarkan berbagai kekurangan Pmeilu serentak yang justru tidak lebih baik, sejumlah pihak menyuarakan agar pemilu yang akan datang (tahun 2024) kembali ke pola lama: terpisah antara pemilihan legislatif dan presiden. Beberapa partai yang meminta kaji ulang antara lain Golkar, Demokrat, dan PDIP. Suara senada juga disampaikan oleh wakil presiden Jusuf Kalla, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Pengetahuan masyarakat sangat minim sekali, hanya fokus kepada Pilpres, tidak ada kepedulian atau informasi terhadap calon legislatif. Ini saya kira pesannya memang harus ada evaluasi, Pemilu serentak," kata Anggota DKPP Alfitra Salam Alfitra Salam dalam sebuah diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menginginkan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif nantinya dipisah. JK mendorong DPR untuk melakukan perubahan perundangan. "Memang inilah salah satu pemilu terumit yang pernah kita hadapi. Mudah-mudahan nanti Ketua DPR, undang-undangnya diamendemen lagi. Jadi memisahkan pilpres dan pileg. " Semoga!

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…