Presiden Terpilih Dinilai Perlu Revisi Kebijakan Perdagangan

NERACA

Jakarta – Pemilihan umum serentak baru saja usai dan kini rakyat Indonesia sedang menunggu hasilnya karena penghitungan suara sedang dilakukan. Namun siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih nantinya harus konsisten melakukan pembenahan ekonomi. Pembenahan ekonomi perlu dilakukan secara bertahap, dimana investasi teknologi asing dibutuhkan untuk menopang kebutuhan pembangunan dalam negeri, terutama kalau barang-barang tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Diheim Biru mengatakan, implementasi tersebut secara bersamaan perlu diiringi dengan pengembangan teknologi produsen domestik dan investor lokal secara berkelanjutan. Pemerintah juga harus mendukung hal ini melalui revisi kebijakan-kebijakan terkait kewirausahaan dan perdagangan.

“Kebijakan terkait kewirausahaan dan perdagangan idealnya harus saling mendukung satu sama lain. Selain menciptakan iklim usaha yang kondusif dan juga kemudahan untuk memulai usaha dan berusaha untuk seterusnya, kebijakan perdagangan juga perlu dibenahi agar produk hasil wirausaha bisa menjangkau pasar yang luas,” jelasnya.

Pembenahan yang perlu dilakukan pada sektor kewirausahaan antara lain adalah, perlu adanya sinkronisasi prosedur birokrasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan kemudahan dalam pemenuhan prasyarat untuk registrasi suatu usaha secara resmi. Masih banyak komunitas di berbagai penjuru Tanah Air yang secara infrastruktur sulit untuk dijangkau oleh sistem Online Single Submission, belum lagi penyebaran informasi mengenai registrasi yang belum komprehensif, banyaknya dokumen-dokumen prasyarat, dan sistem yang bentrok antara kebijakan pusat dengan daerah. Proses yang rumit ini menyebabkan waktu yang dibutuhkan untuk registrasi usaha paling cepat selama 23 hari. Secara ideal, apabila persyaratan dokumen bisa didapatkan secara cepat dan prosedur registrasi dipersingkat lagi, proses registrasi usaha di Indonesia berpotensi untuk dipotong menjadi 6 hari saja.

Sementara itu, lanjut Diheim, pembenahan untuk sektor perdagangan juga penting. Untuk bidang pangan, rantai komoditas konsumsi rakyat di Indonesia masih cenderung lebih banyak dikendalikan oleh BUMN. Selain itu, peran swasta di pasar domestik masih dibatasi oleh kebijakan kementerian-kementerian terkait. Harga komoditas yang merupakan bahan pangan utama seperti beras, gula, dan daging-dagingan, masih terlampau mahal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Filipina, Thailand, Malaysia, dan India.

“Indikator harga mahal pada daging, gula, dan beras menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara produksi pangan domestik dengan pemenuhan kebutuhan di pasar. Kalau kebijakan pangan terus dibatasi, tidak dilakukan upaya untuk menyederhanakan rantai distribusi dan juga masih adanya pembatasan peran swasta di pasar, maka harga pangan kemungkinan akan tetap tinggi karena kesenjangan tadi,” lanjut Diheim.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…