Mengerek Rasio Pajak

Menarik sekali dalam debat terakhir Pilpres 2019, Sabtu (13/4) malam, Capres Prabowo berambisi meningkatkan  menuju rasio pajak (Tax Ratio) 16% dalam waktu setahun. Hal ini tentunya akan membuat syok perekonomian nasional, karena “memaksa” pemerintah perlu menambah pajak sebesar 5% terhadap PDB dalam setahun, atau sekitar Rp750 triliun. Prabowo menilai rasio pajak Indonesia saat ini sangat rendah yaitu 10-11%.

Adapun salah satu cara yang ingin dilakukan Capres 02 itu, adalah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) masyarakat semakin kecil, setoran Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi juga semakin menurun. Dengan cara ini, dia yakin konsumsi masyarakat bisa meningkat. Konsumsi meningkat tentunya bisa menjadi daya tarik bagi investasi baru di Indonesia.

Namun di sisi lain, Capres Jokowi berpendapat tax ratio yang tinggi bisa menimbulkan syok karena iklim investasi jadi terganggu. Sebab, pengusaha tentu tak mau dikejar pungutan pajak yang terlalu tinggi. Terlebih, basis pajak pasca kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dianggap stagnan.

Bagaimanapun, iming-iming menurunkan tarif PPh untuk meningkatkan basis pajak, juga tak serta merta mendongkrak penerimaan pajak dalam jangka pendek. Dampak dari kebijakan ini dianggap baru muncul secara jangka panjang.

Tidak hanya itu. Prabowo juga menginginkan kenaikan tax ratio melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh). Dengan cara ini, perusahaan bisa menggunakan penghasilan tersebut untuk investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.

Namun, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, penurunan tarif pajak tak serta merta bisa langsung mendongkrak investasi. Salah satu contoh yang bisa dijadikan pelajaran adalah ASketika di bawah kepemimpinan Presiden Ronald Reagan. Pada 1981, Reagan memperkenalkan empat pilar kebijakan ekonomi, yakni mengurangi pengeluaran negara, menurunkan tarif pajak, memangkas birokrasi, dan memberlakukan kebijakan moneter yang ketat demi menurunkan inflasi.

Namun, alih-alih mendatangkan investasi, AS malah terjebak dalam defisit APBN sebesar 4% dari PDB, atau melonjak dibanding rata-rata pemerintahan sebelumnya yakni 2,2% dari PDB. Hal ini tentu saja membuat syok di sisi fiskal, sebab pemerintah harus berutang demi menutupi defisit anggaran.

Menurut data CITA, penurunan tarif PPh tak serta merta berdampak pada rasio pajak dalam jangka pendek. Rusia misalnya, pernah melakukan penurunan tarif PPh badan dari 24% ke 20% pada 2009. Ternyata berimplikasi rasio pajak negara beruang merah itu turun dari 16% menjadi 13% dari PDB. Begitu pun dengan Thailand, penurunan tarif PPh yang sempat drastis dari 30% ke 23% menyebabkan tax ratio turun dari 17,6% ke 16,5%.

Berkaca dari pengalaman, Indonesia pun ternyata demikian. Penurunan PPh badan dari 30% ke 25% pada 2010 nyatanya menggerus rasio pajak dari 13% ke 10,9%.

Namun, ada juga contoh sukses menurunkan tarif PPh badan seperti China. Meski penurunan tarif PPh badan di negara Panda itu turun dari 33% ke 25%, namun rasio pajak justru terkerek dari 9,9% menjadi 10,3% terhadap PDB. Prancis pun demikian, tarif PPh badan yang turun dari 26% ke 24% bisa mengerek rasio pajak dari 21,25% ke 21,4% dalam setahun.

Oleh karena itu, menaikkan rasio pajak sebesar 16% dalam lima tahun tentu perlu dikaji lagi. Paling optimal rasio pajak dalam 5 tahun ke depan mungkin bisa naik ke 13%  dalam kondisi perekonomian seperti saat ini. Itu pun, dengan catatan bahwa pertumbuhan pajak harus lebih besar dibanding pertumbuhan PDB.

Harapan kenaikan tax ratio hingga 16% mungkin akan lebih masuk akal dalam jangka 10 tahun mendatang. Selama jangka waktu tersebut, pemerintah terlebih dulu melakukan reformasi administrasi dan kelembagaan DJP dan evaluasi insentif fiskal yang selama ini menggerus penerimaan pajak.

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…