Dinilai Bukan Kantor Akuntan Publik - Lembaga Ernst & Young Dapat Dikenakan Pidana

NERACA

Jakarta-  Di balik keberhasilan PT Ernst And Young Indonesia (PTEY) melakukan audit investigatif terhadap laporan kinerja keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), rupanya masih menyisakan masalah. Pasalnya, lembaga Ernst & Young dipandang melanggar undang-undang nomor  5 tahun 2011 tentang akuntan publik. Dimana perusahaan jasa konsultasi keuangan dengan merek asing itu melakukan audit investigasi atas laporan keuangan tahun 2017 PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. “Audit Investigasi itu termasuk jasa asurrans  dan itu merupakan tugas  akuntan publik sebagaimana tercantum dalam UU Akuntan Publik,” kata Dewan Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia, Anton Silalahi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, atas tidakan yang dilakukan PT EY tersebut telah terjadi pelanggaran sehingga dapat dipidanakan tanpa delik aduan. “Itu hanya delik aduan biasa dan bukan delik aduan, tapi memang sayangnya penyediik kurang paham akan UU Akuntan Publik,” jelas dia.

Dia menjelaskan, dalam pasal 3 disebutkan akuntan publik memberikan jasa asurans seperti jasa atas informasi keuangan historis, jasa review atas informasi keuangan asurans dan jasa asurans lainnya. Apalagi, audit investigasi itu juga jasa asurans dan sayangnya PT EY itu bukan akuntan publik.

Lebih jauh, dirinya menegaskan, dalam pasal 57 ayat 2  menyebutkan “setiap orang yang bukan akuntan publik tetapi menjalankan profesi akuntan dan bertindak seolah-olah sebagai akuntan publik sebagaiamana diatur dalam UU ini, dipidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.“PT EY itu melakukan hal yang tidak patut dan melanggar UU akuntan Publik,” tegas dia.

Seperti diketahui, Salah satu hasil RUPSLB AISA tertanggal 22 Oktober 2018 memutuskan, menunjuk kantor akuntan dan atau konsultan hukum independen untuk audit investigasi atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2017. Tapi dalam keterbukaan AISA tertanggal 26 Maret 2019, terungkap auditor yang ditunjuk adalah PT Ernst and Young (PT EY). Bahkan, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo menyebutkan, padahal, PT EY tidak tercatat sebagai KAP dan penandatangan laporan audit tidak tercatat sebagai akuntan publik.

Sementara itu, manajemen AISA belum memberi jawaban atas perbedaan amanat RUPSLB tersebut dengan penunjukan auditor. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen pernah bilang, pihaknya tengah mempelajari hasil audit investigasi tersebut, sebelum mengambil tindakan yang tepat untuk dikenakan kepada emiten dan manajemen AISA terkait penyusunan laporan keuangan tersebut.”Kami akan klarifikasi kepada emitennya,“ujarnya.

Hoesen juga menyebutkan, jika hasil investigasi menemukan pelanggaran peraturan transaksi dan benturan kepentingan transaksi tertentu, maka emiten bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Direktur BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihak BEI sudah mempelajari temuan tersebut dan sudah memetakan masalahnya. Sekarang masuk kepada tahapan melakukan hearing dan klarifikasi kepada pihak manajemen.”Klarifikasi terkait penyajian dan overstatement. Ini kan transaksinya juga mengarah ke transaksi afiliasi,”jelasnya.

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…