Perludem: Kepastian Hukum yang Kuat Penting untuk KPU

Perludem: Kepastian Hukum yang Kuat Penting untuk KPU

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kepastian dan landasan hukum yang kuat sangat penting untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

"Karena pemilu kali ini sangat kompetitif, maka penting bagi KPU untuk bekerja dengan kepastian hukum serta landasan hukum yang kuat," ujar Titi, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (5/3).

Kepastian hukum yang kuat dikatakan Titi sangat diperlukan untuk KPU sebagai jaminan, sehingga tidak membuka ruang untuk menjadi diskursus baru di dalam pelaksanaan pemilu.”Di dalam praktik pemilu yang sangat kompetitif, celah yang tidak bisa dijamin oleh kepastian hukum yang kuat dapat berpotensi menimbulkan terjadinya gugatan hukum atau pun sengketa,” ujar Titi.

"Jadi, kami ingin memastikan pelaksanaan pemilu kita ini betul-betul dipayungi oleh pengaturan yang memberikan jaminan kepastian hukum," kata Titi lagi.

Titi bersama dengan pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, serta empat orang warga negara Indonesia, dua di antaranya adalah warga binaan di Lapas Tangerang, mendaftarkan permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU 7/2017 (UU Pemilu).

Pasal yang diuji adalah pasal 348 ayat (9), pasal 348 ayat (4), pasal 210 ayat (1), pasal 350 ayat (2), dan pasal 383 ayat (2) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Pasal-pasal tersebut dinilai telah menyebabkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el kehilangan hak memilih. Menurut Titi, hal itu menjadikan sekitar empat juta penduduk yang merupakan kelompok rentan seperti masyarakat adat, kaum miskin kota, penyandang disabilitas, panti sosial, warga binaan di lapas dan rutan, dan beberapa pemilih lain tidak mempunyai akses yang cukup untuk memenuhi syarat pembuatan KTP elektronik.

Kemudian Titi mengatakan bahwa pemilu yang konstitusional harus menjamin hak pilih setiap warga negara."Setiap warga negara harus dijamin hak pilihnya, sehingga pemilu kita menjadi pemilu yang konstitusional karena satu pun suara pemilih tidak boleh tercederai," ujar Titi.

Kendati demikian, Titi menilai terdapat beberapa pasal dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) yang belum sepenuhnya mengakomodir hak pilih warga negara. Regulasi terkait pemilu dinilai Titi belum sepenuhnya menangkap fenomena sosial yang ada di tengah masyarakat, sehingga berpotensi menghilangkan jutaan suara pemilih.

"Entah karena memang faktor persyaratan atau pun kompleksitas teknis pelaksanaan di lapangan yang menjadi persoalan," kata Titi.

Lebih lanjut Titi mengatakan pihaknya mendaftarkan uji materi beberapa pasal dalam UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, karena berharap aturan birokrasi yang rumit tidak menjadi hambatan pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…