Enam Emiten Belum Rilis Kinerja - BEI Berikan Sanksi Denda Rp 150 Juta

NERACA

Jakarta – Di awal tahun 2019 ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada enam emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan triwulan II per 30/09/2018 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menyebutkan enam emiten yang dimaksud meliputi  PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).”Dengan demikian, Bursa telah mengenakan sanksi kepada enam perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan III per 30/09/2018 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh akuntan publik berupa surat peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta,”ujarnya.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut BEI atas sikap keenam emiten tersebut yang tidak mengindahkan surat peringatan tertulis II. Dalam surat peringatan tertulis II itu, BEI memberikan batas waktu penyampaian laporan keuangan sampai dengan 30/12/2019. Namun, hal itu masih belum dipenuhi oleh enam emiten yang bersangkutan.

Goklas menambahkan, dari 700 emiten yang tercatat di BEI, 599 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan trilwulan III per 30/09/2018, sedangkan 101 lainnya tidak wajib melakukan hal tersebut. Namun, hingga memasuki awal tahun 2019, jumlah emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan tersebut baru berjumlah 595 emiten.“Penjelasan atas 593 efek dan perusahaan tercatat tersebut adalah 585 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan dan delapan perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku, yaitu Maret, Mei, dan Juni,” tambahnya.

Sebelumnya, BEI juga memberikan sanksi kepada 18 perusahaan tercatat yang belum juga merilis laporan keuangan triwulan III 2018 yang berakhir September 2018. Dari 18 perusahaan, pihak bursa telah mengenakan sanksi kepada 11 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan hingga 30 November 2018 dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta. Dari 18 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, bentuk atau jenis sanksinya beragam.

 

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…