MA: 163 Aparat Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2018

MA: 163 Aparat Dijatuhi Sanksi Disiplin Sepanjang 2018

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memaparkan sepanjang tahun 2018, MA telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 163 aparat yang berada di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

"Terdapat 163 orang yang merupakan personel MA dan badan peradilan di bawahnya baik hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan serta staf yang dijatuhi sanksi disiplin," papar Hatta di Gedung MA Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Dari 163 aparat yang dijatuhi sanksi disiplin, sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi berat, 35 orang dijatuhi sanksi sedang, dan 85 orang dijatuhi sanksi ringan. Sementara itu, berdasarkan data pada Badan Pengawasan MA (Bawas MA) jumlah pengaduan terhadap aparatur peradilan hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 2.809 pengaduan.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawas MA dengan rincian, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan," papar Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan pada tahun 2018 tercatat beberapa kasus terkait integritas aparatur peradilan seperti operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap hakim dan aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Medan, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selain itu, terdapat penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi atas Hakim Pengadilan Negeri Semarang."Meskipun jumlah aparatur peradilan yang ditangkap nisbi lebih kecil dibandingkan jumlah keseluruhan aparatur peradilan seluruh Indonesia, MA tetap tidak memberikan toleransi sedikitpun bagi aparatur peradilan yang melakukan perbuatan tercela," ucap Hatta.

Hatta kemudian menambahkan bahwa publik memberikan atensi yang lebih besar ketika ada aparatur peradilan yang tertangkap dan terbukti melakukan tindak pidana khususnya korupsi."Ini merupakan bukti bahwa MA adalah institusi yang terhormat di dalam pandangan publik yang tidak seharusnya dicemari oleh perbuatan-perbuatan tidak terhormat oleh aparaturnya," kata Hatta.

Modernisasi Peradilan

Kemudian Hatta mengatakan bahwa pihaknya memaknai tahun 2018 sebagai "Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern" dengan melakukan berbagai modernisasi peradilan."Modernisasi peradilan yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, ditujukan untuk mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur," kata Hatta.

Hatta mengatakan modernisasi peradilan pada tahun 2018 diawali dengan diberlakukanya aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) versi 3.2.0 yang berhasil diaplikasikan secara nasional pada empat lingkungan peradilan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung."Dengan adanya sistem ini, monitoring penanganan perkara dapat dilakukan secara komprehensif sampai dengan publikasi putusan dan minutasi perkara," jelas Hatta.

Selanjutnya sebagai implementasi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, pada 13 Juli 2018, MA meluncurkan aplikasi "E-Court" yang memberikan kemudahan dalam layanan administrasi perkara secara elektronik.

Aplikasi "E-Court" ini dilengkapi dengan fitur pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik, dan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik.

"Selain sebagai perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tranformasi teknologi dalam sistem administrasi perkara di pengadilan juga merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam meningkatkan kemudahan berusaha, yaitu penegakkan perjanjian," ucap Hatta, menjelaskan.

Di luar 85 pengadilan yang baru dibentuk, Hatta mengatakan sistem aplikasi "E-Court" telah berhasil diterapkan di seluruh pengadilan umum dan pengadilan agama hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak "E-Court" diluncurkan. Sedangkan untuk Peradilan Tata Usaha Negara penerapan sistem ini telah mencapai 68 persen."Untuk jumlah pengguna terdaftar yang telah terverifikasi sampai dengan Desember 2018 sebanyak 11.224 advokat," papar Hatta.

Sedangkan jumlah perkara yang terdaftar mengunakan aplikasi ini adalah 389 perkara pada peradilan umum, 289 perkara pada peradilan agama dan 17 perkara pada peradilan tata usaha negara."Sehingga jumlah total perkara 'E-Court' yang sudah terdaftar adalah 695 perkara," tutur Hatta. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…