Pemerintah Diminta Terbitkan UU Jasa Konsultansi

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menerbitkan undang-undang jasa konsultansi. "Undang-undang ini penting sebagai landasan bagi anggota kami yang bukan dari konstruksi agar mendapat dasar hukum yang lebih kuat," kata Ketua Umun Dewan Pimpinan Nasional Inkindo, Peter Frans, seperti dikutip Antara, kemarin.

Frans menjelaskan kehadiran undang-undang ini sangat penting, sehingga dimasukan ke dalam salah satu roadmap "Menuju Inkindo Emas 2030" yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi anggota Inkindo. Menurut dia, untuk konsultan di sektor konstruksi selama ini sudah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang di dalamnya mengatur kewajiban bagi penyelenggara jasa konsultansi untuk memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Maka hal serupa juga dituntut juga bagi konsultansi di sektor non konstruksi.

"Sementara ini, kebijakan penyelenggara jasa konsultan non konstruksi masih menginduk ke Bappenas, namun ke depannya segera diterbitkannya UU jasa Konsultansi sebagai payung hukumnya," jelas dia. Peter mengatakan peluang jasa konsultansi non konstruksi sangat besar. Bahkan melebihi jasa konsultansi konstruksi. Hampir seluruh kementerian/ lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah memerlukan layanan jasa konsultansi non konstruksi meliputi bidang pengembangan pertanian dan perdesaan, transportasi, telematika, kepariwisataan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, keuangan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta rekayasa industri.

Coba bandingkan dengan jasa konsultansi konstruksi yang lebih banyak terkonsentrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan. Dalam beberapa proyek, nilai paket jasa konsultansi non konstruksi bahkan bisa jauh lebih besar dibanding jasa konsultansi konstruksi. Peter menambahkan sementara menunggu proses terbitnya undang-undang jasa konsultansi yang memang memerlukan waktu panjang, perlu diterbitkan peraturan presiden yang mengatur Billing Rate Konsultan non kontruksi yang mengacu pada Standar Billing Rate minimal Inkindo.

Dalam pekerjaan pemberdayaan masyarakat, misalnya, nilai kontraknya bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar dan bersifat tahun jamak (multi-years). Ini adalah nilai kontrak yang sangat jarang ditemui untuk proyek-proyek jasa konsultansi konstruksi pada umumnya. Meskipun peluang pasarnya sangat besar, namun belum memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-undang yang mengaturnya belum ada. Akibatnya, banyak pekerjaan diambil oleh konsultan asing.

“Belum adanya payung hukum juga menimbulkan beberapa ekses dalam proses pengadaan jasa konsultansi non konstruksi. Di antaranya tidak memenuhi norma-norma pekerjaan jasa konsultansi profesional,” jelas Direktur Eksekutif Inkindo, Yudi Setiabudi.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…