DHE Wajib Simpan di Dalam Negeri, Investor Lari?

Oleh: Pril Huseno

Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan beleid Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewajiban bagi para pengusaha (atau eksportir) untuk menanam Devisa Hasil Ekspor (DHE) nya di dalam negeri untuk beberapa waktu lamanya.

Aturan yang konon akan terbit Desember 2018 itu akan membuat para pengusaha khususnya eksportir tidak akan bisa lagi menghindar untuk segera memindahkan DHE nya ke bank dalam negeri.

Jika PP tersebut terbit, diharapkan paling tidak akan membantu mengurangi lagi tekanan terhadap rupiah akibat capital outflow beberapa waktu lalu yang menyebabkan rupiah kedodoran terhadap dolar AS.

Saat ini mata uang rupiah memang sedang menguat “kencang” terhadap dolar AS akibat kebijakan Bank Indonesia yang dinilai positif oleh investor, juga pengaruh dari pidato Gubernur bank sentral AS yang memprediksi sukubunga The Fed tak akan naik terlalu banyak pada 2019.

Langkah pemerintah--jika itu benar--patut diapresiasi, sebab beberapa Negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia sudah puluhan tahun lama mewajibkan DHE untuk ngendon di bank dalam negeri mereka paling tidak 6 bulan lamanya.

Uniknya, seruan untuk membawa DHE ke dalam negeri dan mengendap paling tidak 6 bulan bahkan telah dilakukan semasa Menko Perekonomian Darmin Nasution menjadi Gubernur BI pada 2011. Namun hingga kini pemerintah nampaknya masih belum bisa meyakinkan secara penuh para pengusaha untuk tidak memarkir DHE di bank-bank luar negeri. Sampai kemudian mungkin dipandang perlu menerbitkan PP yang sebentar lagi diluncurkan.

Muatan apa sebaiknya yang harus dicantumkan dalam PP mendatang, guna meyakinkan para pengusaha atau eksportir untuk sukarela memindahkan DHE nya ke perbankan dalam negeri? Dapatkah PP tersebut mengakomodasi keluhan pengusaha yang merasa terbebani dengan berbagai persyaratan dan biaya yang mahal ketika harus mengkonversi DHE ke dalam mata uang rupiah?

Kalangan pengusaha atau eksportir selama ini memang mengeluhkan biaya konversi yang dipatok terlalu tinggi, karena dapat mengakibatkan kerugian. Disebutkan, biaya transaksi swap lindung nilai (hedging) ditetapkan cukup tinggi, yakni berkisar 4 sampai 5 persen.

Swap adalah transaksi pertukaran dua valas melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka. tujuannya adalah untuk mendapatkan kepastian kurs yang bersifat tetap selama kontrak, sehingga dapat menghindari kerugian selisih kurs.

Selain itu, banyak pengusaha yang terikat semacam kontrak dengan bank-bank di luar negeri sehingga DHE harus diparkir di luar negeri sesuai bunyi kontrak.

Para pengusaha juga berpendapat bahwa seharusnya hanya eksportir yang tidak banyak belanja impor bahan baku yang diwajibkan untuk mengkonversi DHE ke rupiah, seperti misalnya para pengusaha sawit dan batubara. Sementara untuk para pengusaha yang membutuhkan perputaran dana guna mengimpor bahanbaku dari luar negeri, selalu membutuhkan modal kerja yang digunakan untuk membiayai impor.

Itulah sebabnya, selama ini meski Bank Indonesia (BI) melaporkan arus dana hasil ekspor yang masuk dalam pencatatan BI mencapai sekitar 90 persen, namun DHE tersebut tidak akan lama bertahan di bank dalam negeri karena kebutuhan modal kerja untuk impor bahan baku yang menggunakan valas.

Kiat-kiat apa yang sebaiknya layak diusulkan untuk memperkuat PP tentang DHE? Fasilitas apa saja yang sebaiknya diberikan kepada pengusaha agar dapat mengurangi beban biaya produksi? (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…