RUU Jabatan Hakim untuk Jawab Problematika Peradilan

RUU Jabatan Hakim untuk Jawab Problematika Peradilan

NERACA

Jakarta - Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim (RUU JH) merupakan salah satu rancangan undang-undang yang cukup memakan waktu lama dalam proses pembahasan di DPR RI. Sejak diusulkan oleh sejumlah hakim muda kepada DPR pada awal 2015 hingga November 2018, RUU Jabatan Hakim belum juga disahkan sebagai undang-undang.

Tantangan DPR terkait RUU Jabatan Hakim adalah mencoba menyeimbangkan pembahasan antara menjaga independensi kekuasaan kehakiman dengan akuntabilitas peradilan, sebagaimana dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam suatu diskusi.”RUU Jabatan Hakim ini diusulkan karena para hakim muda menginginkan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur jabatan hakim,” kata Arsul.

Ketentuan yang mengatur profesi hakim sudah tertuang di dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Mahkamah Agung, sehingga tidak terpusat mengatur profesi dan jabatan hakim.

Arsul berpendapat bahwa aturan yang ada pada saat ini bukan berarti salah, namun dianggap bukanlah keadaan yang ideal terutama terkait dengan kebutuhan-kebutuhan manajemen hakim secara keseluruhan.

RUU Jabatan Hakim ini disebut-sebut akan terfokus pada pengaturan manajemen hakim, mulai dari rekrutmen dan seleksi, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, rotasi, mutasi dan promosi, hingga pemberhentian hakim."Terkait pengangkatan, dalam RUU ini agak bergeser dari hakim dari Sarjana Hukum yang baru lulus sarjana, menjadi hakim yang sudah ada pengalamannya baik dari latar belakang hukum yang beragam," kata Arsul.

Pengangkatan hakim seharusnya melalui mekanisme yang objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel, sehingga sulit terwujud bila dilakukan hanya oleh satu pihak atau satu lembaga dalam prosesnya. Mekanisme seleksi hakim dalam RUU Jabatan Hakim dijelaskan Arsul nantinya tidak hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung saja, namun juga melibatkan pihak Komisi Yudisial (KY).

Mengenai akuntabilitas peradilan, Arsul mengatakan aspek pengawasan akan menjadi salah satu hal yang cukup menjadi perhatian dalam RUU Jabatan Hakim, apalagi terkait dengan pengawasan ekternal dan non yudisial yang dilakukan oleh KY.

Arsul berpendapat kewenangan pengawasan eksternal dan non yudisial memang harus diberikan kepada KY, karena sudah menjadi kesepakatan bernegara ketika dilakukan amendemen ketiga yang melahirkan KY. Oleh karena itu, perlu ada pelibatan KY dalam manajemen hakim. Namun Arsul menekankan bahwa pelibatan KY dalam manajemen hakim bukan sebuah bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, namun pembagian tanggung jawab.

Dalam RUU Jabatan Hakim nantinya akan mengubah sistem satu atap yang saat ini dijalankan oleh MA, menjadi pembagian tanggung jawab antara manajemen perkara dan manajemen hakim. Lebih lanjut Arsul menjelaskan, di dalam RUU Jabatan Hakim juga fokus terhadap pengawasan hakim. Oleh karena itu di dalamnya ada perbedatan mengenai irisan teknis yudisial dan perilaku. RUU Jabatan Hakim ini diharapkan dapat menjawab problematika kondisi peradilan di Indonesia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…