APIP Diminta Berkontribusi dalam Penerimaan PNBP

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kontribusi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap kementerian dan lembaga diharapkan lebih besar dalam memantau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu seperti dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. "Kami mengharapkan kontribusi yang lebih besar dari APIP. Selama ini APIP mendapatkan tugas dari sisi belanja, padahal DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) ada dua, yaitu penerimaan dan pengeluaran," kata Mardiasmo, kemarin.

Menurut UU 9/2018, instansi pengelola PNBP amelaksanakan pengawasan intern atas pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau pemimpin lembaga. Mardiasmo berharap APIP meninjau dan memantau pelaksanaan PNBP di setiap kementerian dan lembaga supaya diketahui penerimaan yang seharusnya berpotensi dapat disetor ke negara.

Ia menjelaskan bahwa UU PNBP yang baru bisa mengoptimalkan peran APIP sehingga mampu mengetahui penerimaan yang kurang atau tidak disetorkan oleh instansi pengelola PNBP. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemantauan pelaksanaan PNBP oleh APIP akan membantu memperbaiki kinerja dan mencegah temuan audit BPK. "Kami minta dukungan APIP K/L supaya memungutnya tidak salah. Tugasnya APIP adalah mengendalikan dan mencegah supaya tidak menjadi temuan BPK," kata dia.

Disamping itu, Kemenkeu melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kementerian dan lembaga terkait. "Intinya adalah penyederhanaan dan pengurangan jenis dan tarif PNBP melalui UU baru. Dengan era baru PNBP diharapkan semua menjadi lebih mudah, transparan, sederhana, dan cepat," katanya.

Ia mengatakan PNBP telah berkontribusi sekitar 25,4 persen dari penerimaan negara dalam 10 tahun terakhir. Pertumbuhan PNBP yang makin positif, lanjut Mardiasmo, akan membuat ruang fiskal menjadi cukup kuat untuk memberikan alokasi kepada belanja negara yang menyejahterakan rakyat. UU 9/2018 menggantikan UU 20/1997 dengan beberapa hal penyempurnaan pokok di antaranya pengelompokan objek pajak, pengaturan tarif, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

Dalam UU 9/2018 juga ditetapkan bahwa tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 persen dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tersebut antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar. Pertimbangan juga diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan UMKM.

Kemudian, objek PNBP dalam UU 9/2018 dibagi menjadi enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan Barang Milik Negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Mardiasmo mengatakan sosialisasi UU PNBP akan dilanjutkan di berbagai daerah untuk mendekati wajib bayar terutama di luar Jawa.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…