Disdukcapil Sukabumi Tingkatkan Layanan Pembuatan Akta Kematian

Disdukcapil Sukabumi Tingkatkan Layanan Pembuatan Akta Kematian

NERACA

Sukabumi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus meningkatkan pelayanan pembuatan akta kematian. Karena sifatnya laporan, pembuatan akta kematian harus didahului adanya laporan dari keluarga orang yang meninggal dunia.

Akte kematian juga salah satu dokumen yang sangat penting. Sebab, jika kematian yang tidak segera dilaporkan, dapat menimbulkan dampak pada keterlambatan updating data kependudukan."Maksudnya, jika tidak dilaporkan, datanya masih tercantum di data kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ihfan, Jumat kemarin (16/11).

Untuk meningkatkan pelayanan pembuatan akta kematian tersebut, jajarannya akan memberikan berbagai kemudahan tanpa mengabaikan prosedur dan mekanisme. Semestinya semua peristiwa kematian penduduk dilaporkan ke Disdukcapil melalui kantor kelurahan dan instansi berwenang lainnya agar bisa dilakukan updating terhadap data kependudukan."Laporan kematian harus dilampirkan pada surat pengantar dari rumah sakit kalau meninggal di rumah sakit atau dari kelurahan kalau meninggalnya di rumah," ujarnya.

Selain itu, Disdukcapil juga terus meningkatan pelayanan pembuatan akta kelahiran. Peningkatan pelayanan pembuatan akta kematian dan akta kelahiran diarahkan untuk memenuhi target tahunan tiap-tiap jenis layanan. Sejalan dengan itu, pihaknya juga memberikan kemudahan dalam pembuatan KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

"Untuk mempercepat pencapaian target, Disdukcapil Kota Sukabumi meluncurkan program program Sistem Jemput Bola (Sijempol). Melalui program ini, Disdukcapil mendatangi warga yang membutuhkan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan," pungkasnya.

Akta Kematian adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…