Bappenas Dorong Peningkatan Pekerja Formal

 

 

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mendorong peningkatan jumlah pekerja formal untuk mewujudkan kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik. “Yang paling penting adalah strategi untuk lebih banyak pekerja formal karena di situ ada jaminan ketenagakerjaan, gaji sesuai UMR, dan keselamatan kerja relatif diperhatikan oleh pemberi kerja,” kata Bambang dalam Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Kamis (11/8).

Ia menjelaskan bahwa cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan jumlah pekerja formal adalah dengan mendorong formalisasi kegiatan ekonomi. Rekomendasi kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah mendorong industri padat karya, misalnya melalui penyedian tenaga kerja di sektor tekstil dan garmen supaya menyerap tenaga kerja di sektor formal.

Di samping itu, Bambang menjelaskan bahwa pekerja sektor informal tetap merupakan bagian penting. Ia berharap jumlah pekerja formal yang lebih sedikit dari sektor informal tidak menjadi pola permanen dan menentukan penyerapan tenaga kerja. Bambang juga menyebutkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap didorong untuk naik kelas atau formalisasi UMKM.

"Pemerintah menetapkan pajak UMKM turun 0,5 persen maksudnya supaya suatu saat mereka masuk ke sektor formal dan membayar pajak seperti perusahaan yang lain. Tenaga kerjanya juga akan mendapatkan perlindungan, upah, dan jaminan yang lebih baik," ujar dia.

Menurut catatan BPS, penduduk bekerja pada kegiatan formal pada Agustus 2018 sebanyak 53,52 juta orang atau 43,16 persen dari jumlah penduduk bekerja 124,01 juta orang. Angka tersebut meningkat dibanding Agustus 2017 yang sebesar 52 juta (42,97 persen). Sementara penduduk bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 56,84 persen. Selama setahun terakhir, pekerja informal turun sebesar 0,19 persen poin dibandingkan Agustus 2017 (69,02 juta).

Sektor formal mencakup buruh, karyawan, dan berusaha dibantu buruh tetap. Sementara sektor informal mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja tidak dibayar.

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…