KY: Indonesia Seharusnya Sudah Selesaikan Isu Independensi Peradilan

KY: Indonesia Seharusnya Sudah Selesaikan Isu Independensi Peradilan 

NERACA

Palembang - Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkembang seharusnya sudah menyelesaikan isu independensi peradilan, sebagaimana dikatakan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

"Sepatutnya Indonesia sudah menyelesaikan isu ini, karena kalau kita masih bicara independensi peradilan berarti negara ini masih tergolong negara demokrasi baru," jelas Farid dalam diskusi mengenai manajemen kekuasaan kehakiman di Universitas Muhammadiyah Palembang, Jumat (26/10).

Farid berpendapat bahwa Indonesia sesungguhnya termasuk negara demokrasi berkembang, sehingga arah peradilannya sudah harus memasuki akuntabilitas peradilan. Farid kemudian mengaitkan kondisi peradilan di Indonesia dengan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU Jabatan Hakim) yang pada saat ini masih dalam proses di DPR RI."Jadi dalam RUU Jabatan Hakim, substansi isu yang dibangun adalah terkait independensi peradilan, padahal seharusnya kita sudah selesai dengan isu itu," jelas Farid.

Dalam RUU Jabatan Hakim terdapat pembahasan mengenai sistem pembagian tanggung jawab (shared responsibility) dalam peradilan, sehingga bukan lagi peradilan dalam sistem satu atap."Jadi kalau dikatakan dengan peradilan satu atap, mestinya itu sudah selesai, seharusnya kita sudah masuk dalam tahapan yang berkaitan dengan akuntabilitas peradilan bukan independensi peradilan dalam sistem satu atap lagi," kata Farid.

Dalam negara demokrasi berkembang sistem peradilan dikatakan Farid sudah harus lebih terfokus pada akuntabilitas peradilan, yang akan terlihat dalam proses rekrutmen, rotasi mutasi, serta pengawasan hakim.

Farid kemudian memberikan contoh berkaitan dengan promosi dan mutasi hakim. Menurut dia, dalam konteks faktual proses mutasi dan rotasi hakim memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA)."Namun dalam teorinya, kewenangan ini dapat dibantu oleh lembaga lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang, sehingga sistem peradilan tidak lagi menjadi satu atap namun ada pembagian tanggung jawab," pungkas Farid.

Lalu, RUU JH, kata Farid, hanya akan terfokus pada isu manajemen hakim."RUU JH ini terfokus pada isu manajemen hakim, bukan hanya pada persoalan teknis yudisial," jelas Farid.

Secara substansi, Farid menjelaskan RUU Jabatan Hakim ini berisi pengaturan rekrutmen atau seleksi hakim, serta penilaian profesionalisme termasuk yang dimaknai dengan adanya periodeisasi hakim agung."Kemudian berkaitan dengan rotasi dan mutasi hakim, serta mengenai jabatan hakim selaku pejabat negara," kata Farid.

Mengenai pemaknaan hakim sebagai pejabat negara, Farid menegaskan hal itu bukan hanya persoalan fasilitas semata. Farid menjelaskan yang paling substansial dari pemaknaan hakim sebagai pejabat negara adalah supaya putusan hakim tidak dijadikan alasan untuk melakukan kriminalisasi terhadap hakim."Pejabat negara ini tidak hanya berhenti pada atribut yang bersifat sementara, namun hakim tidak dapat dikriminalkan karena putusannya, bukan akuntabilitas atas putusannya," jelas Farid.

Farid mengatakan hal ini serupa dengan hak imunitas yang dimiliki seorang pejabat ketika menjalankan tugas yang menjadi mandatnya."Karena kalau kita bandingkan sekarang, pernah ada hakim yang setelah pensiun digugat secara perdata atas putusannya, itu yang harus kita hindari," tutur Farid.

Sejak tahun 2015, pembahasan RUU Jabatan Hakim masih terus dilakukan di DPR RI. Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya akan berusaha mengesahkan RUU Jabatan Hakim sebelum masa sidang DPR tahun 2018 ini berakhir. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…