OJK Kaji Kembali Aturan Permodalan Bank

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kembali aturan soal permodalan perbankan untuk menilai efektivitas dan relevansi aturan tersebut terhadap perkembangan industri perbankan nasional. "Sejauh ini masih kita kaji sebetulnya relevan gak sih permodalan BUKU I, II, III, dan IV itu. Masih kita kaji lagi efektif atau tidak," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Poernomo, seperti dikutip Antara, kemarin.

Menurut Edy, saat ini tidak begitu banyak perbedaan lini bisnis yang digarap oleh bank baik bank kategori BUKU I hingga BUKU IV sehingga bank yang memiliki kekuatan modal besar dapat lebih berkembang dan sebaliknya bank dengan modal kecil menjadi semakin tidak kompetitif. "Bank BUKU I, II, III, atau IV, ternyata bisnisnya sama saja ke situ-situ juga kan. Karena idak ada batasan terhadap industrinya, bank BUKU I boleh ke sana, BUKU IV juga boleh ke sana," ujar Slamet.

Aturan terkait permodalan bank sendiri tertuang dalam POJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Beleid tersebut mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti bank, yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.

Berdasarkan modal inti yang dimiliki, bank dikelompokkan dalam empat kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha BUKU) antara lain, BUKU 1, yaitu bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun dan BUKU 2, yaitu bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun; Sedangkan BUKU 3 adalah bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun dan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.

Edy menambahkan industri perbankan nasional saat ini memerlukan penguatan modal agar semakin kompetitif dan efisien, terutama dalam menghadapi era suku bunga tinggi saat ini. OJK mendukung dilakukannya konsolidasi perbankan dalam rangka penguatan modal perbankan tersebut, baik dengan skema merjer atau pun akuisisi. "Dengan konsolidasi ini, kalau bank BUKU I diambil bank BUKU gede kan enak, akselerasi modalnya juga enak," kata Slamet.

Ia menuturkan, konsolidasi perbankan dapat dilakukan dengan merjer ataupun akuisisi. Dalam setahun terakhir, OJK sendiri sudah melakukan penilaian (assesment) terhadap kondisi masing-masing bank, apakah perlu dilakukan konsolidasi atau tidak. "Kita mau mengarahkan. Kan kita tidak mungkin mengurangi jumlah bank, tapi kalau ada yang mau merjer, kita dorong," ujar Slamet.

Konsolidasi perbankan, lanjutnya, juga dapat memudahkan tugas OJK dalam mengatur dan mengawasi industri perbankan, didukung dengan teknologi yang semakin berkembang. "Kan kontrolnya jadi lebih enak. Jadi yang kita awasi yang bank gedenya saja, karena bank kecilnya uda termasuk di dalamnya. Jadi isunya ke depan, dengan konsolidasi semakin ada penguatan modal, itu bisa dengan merjer, bisa dengan akuisisi," kata Slamet.

Sementara itu, ekonom senior Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero menuturkan, belajar dari krisis 1998, penguatan permodalan memang satu keniscayaan. "Apakah bentuknya merjer, akuisisi, atau menambah modal melalui pasar modal, itu pilihan," ujar Poltak. Demikian juga terkait sumber permodalan, apakah modal dalam negeri atau modal asing, ia menilai hal tersebut tidak menjadi masalah. "Mereka sangat diperlukan. Mau kucing hitam atau kucing putih, yang penting bisa menangkap tikus," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Kredit Perbankan Meningkat 12,40%

    NERACA Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatakan kredit perbankan meningkat 12,40 persen secara year on year (yoy) pada triwulan I-2024,…

Bank Saqu Catat Jumlah Nasabah Capai 500 Ribu

    NERACA Jakarta – Layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) yaitu Bank Saqu mencatat jumlah nasabah…

Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD untuk Dukung Transaksi Non Tunai

    NERACA Jakarta – Bank DKI menggandeng komunitas Mini 4WD untuk memperkenalkan aplikasi JakOne Mobile sebagai upaya mendukung penerapan…