Tuai Polemik, Dana Kelurahan Terganjal Aturan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta – Dana kelurahan yang disiapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam RAPBN 2019 menganggarkan Rp3 triliun untuk dana kelurahan menuai polemik. Namun begitu, rencana tersebut mendapatkan respon negatif dari pihak opisisi. Pasalnya dana tersebut digelontorkan menjelang Pemilu Presiden 2019 sehingga dikaitkan untuk mendulang suara melalui program pemerintah. 

Terlepas dari isu pilpres, nyatanya untuk menyalurkan dana dari APBN untuk seluruh kelurahan di Indonesia masih tak mempunyai payung hukum yang kuat. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut bahwa Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara tak bisa membuat pos anggaran tersendiri yang dikhususkan untuk dana kelurahan, lain halnya dengan dana desa yang mana sudah mempunyai payung hukumnya.

Untuk penyaluran dana desa, kata Mardiasmo, Kemenkeu berdiri diatas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dasar hukum tersebut Kemenkeu bisa menyediakan pos anggaran dengan mekanisme penyalurannya sendiri. Sementara itu, untuk Dana Kelurahan sampai saat ini belum ada payung atau dasar hukumnya. Atas masalah payung hukum tersebut, Kemenkeu belum berani membuat pos anggaran tersendiri. Mardiasmo mengatakan masalah bisa diatasi bila pemerintah mengajak legislatif untuk membuat UU Kelurahan. Hanya saja, membuat uu tersebut makan waktu lama.

Mardiasmo mengatakan Kemenkeu akan mengkaji produk hukum lain yang bisa mendukung penyaluran Dana Kelurahan tahun depan. "Kalau uu kan terlalu lama. Tentu kami akan melihat Peraturan Pemerintah (PP) yang ada sekarang ini, atau kebijakan lainnya. Kami baru akan rapatkan semuanya agar semua menyeluruh agar segalanya tidak parsial," jelas Mardiasmo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (22/10).

Karena masalah dasar hukum tersebut, Kemenkeu juga mengaku belum tahu mekanisme penyaluran yang akan digunakan. Anggaran Dana Desa, lanjut Mardiasmo, memang bisa ditransfer dari pusat ke desa karena konstitusi memperbolehkan hal tersebut. Namun, konstitusi belum mengatur transfer langsung anggaran pusat ke kelurahan.

Harmonisasi

Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dana kelurahan yang dialokasikan dalam RAPBN 2019 ditujukan untuk menjaga harmonisasi antara pemerintah daerah. Ia menceritakan, dalam rapat dengar pendapat antara Presiden Joko Widodo dengan pemda dan DPR, muncul keluhan ada kelurahan yang tidak mendapatkan dana desa namun di sisi lain ada kelurahan yang mendapatkan dana desa. “Untuk satu kabupaten yang sama desanya dapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara kelurahan tidak dapat. Sehingga perlu kita menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah," ujar Ani di tempat terpisah.

Ia menjelaskan, dana kelurahan sendiri formulasi anggarannya tidak sama seperti seperti dana desa yang didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan juga tingkat ketertinggalannya. Pemerintah masih membahas formulasi untuk dana kelurahan tersebut. "Tapi karena merupakan SKPD, jadi nanti Mendagri dan kami akan membuat keputusan terkait formula pembagiannya," ujar Ani.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran pekan lalu, pemerintah mengusulkan adanya anggaran sebesar Rp3 triliun untuk dana kelurahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2019. Anggaran sebesar Rp3 triliun tersebut diambil dari pos dana desa yang sebesar Rp 73 triliun, sehingga nantinya dana desa hanya sebesar Rp 70 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan program dana kelurahan yang rencananya akan dimulai pada awal 2019 mendatang. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.

"Mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, "Pak ada dana desa, kok nggak ada dana untuk kota?'. Ya sudah, tahun depan dapat," ujar Jokowi. Untuk dana desa sendiri, terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa sebesar Rp20 triliun. Pada 2016 meningkat menjadi Rp47 triliun dan Rp60 triliun pada 2017 dan 2018. Pada 2019, dana desa dianggarkan sebesar Rp70 triliun.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…