Menyoal BUMN Transportasi Daring

Oleh: Nailul Huda

Peneliti INDEF  

Setelah huru hara mengenai dicabutnya Permenhub 108 tahun 2017 yang mengatur mengenai transportasi daring, pemerintah tengah menggodok kembali aturan-aturan yang akan kembali diundangkan dalam peraturan kementerian perhubungan yang baru. Namun seiring dengan perbaikan pasal-pasal yang akan dimasukkan dalam permenhub yang baru, muncullah wacana lagi dari pemerintah untuk mengatur jalannya transportasi daring di Indonesia. Wacana itu adalah membuat anak perusahaan BUMN yang mempunyai produk transportasi daring baik roda empat ataupun roda dua. 

Wacana ini muncul akibar adanya dorongan dari beberapa aliansi mitra driver yang meminta agar pemerintah mambuat perusahaan aplikator transportasi daring agar mitra driver tidak tereksploitasi dan aplikator plat merah tersebut mampu membuat mitra driver menjadi lebih sejahtera. Dorongan ini terjadi karena sudah banyak kasus eksploitasi perusahaan aplikator yang memeras keringat mitra driver namun tidak memiliki tanggung jawab seperti asuransi dalam bekerja. Seperti kejadian di Australia baru-baru ini yang membuat banyak mitra driver merugi karena sifat kontrak seperti mitra independen maka jika terjadi suatu hal buruk maka aplikator tidak memiliki tanggung jawab terhadap mitra. 

Namun apakah usulan aplikator plat merah dapat membuat pasar menjadi lebih baik? Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita melakukan telaah mengenai jenis pasar industri transportasi daring ini. Pertama industri ini merupakan industri yang mempunyai pasar berbentuk two sided market dimana aplikator bukan hanya mempunyai satu konsumen, melainkan dua konsumen. Konsumen pertama yaitu mitra driver, konsumen kedua adalah penumpang.

Pasar jenis ini membutuhkan kesimbangan harga yang mampu diterima oleh kedua belah pihak. Mitra mampu mendapatkan penghasilan yang cukup, konsumen membayar dengan harga yang bersaing dengan alat transportasi lain. Aplikator tentu butuh kedua konsumen tersebut untuk tetap beroperasi. Namun pilihan untuk konsumen dianggap prioritas utama maka biasanya penentuan harga akan cenderung lebih condong untuk memuaskan konsumen. Mitra tak jarang menjadi korbannya. 

Kedua, peraturan untuk jenis pasar seperti ini jarang ada dan di Indonesia belum ada peraturannya sama sekali. Mungkin pasar jenis ini jarang terjadi namun kedepan pasar ini akan sangat mendominasi. Berbagai kegiatan ekonomi sekarang membutuhkan platform digital yang menghubungkan individu dengan individu lain untuk langsung berdagang. E-commerce, Financial Technology, bahkan media sosial adalah sedikit contoh dari two sided market ini. Ke depan, jenis pasar ini akan semakin tumbuh dan bahaya kalo pemerintah tidak mempunyai aturan yang jelas. 

Jadi, pemerintah harusnya bukan fokus untuk menciptakan aplikator tandingan ber-plat merah karena hanya akan mendistorsi pasar lebih dalam. Kehadiran pemerintah harusnya hanya di sebatas regulator karena kehadiran pemerintah di dalam pasar hanya akan memberikan disinsentif bagi pelaku usaha lainnya. Peraturan mengenai jenis pasar berupa two sided market harus mulai dibicarakan di tingkat internal pemerintah supaya peraturan kita tidak bersifat responsif namun sudah selangkah lebih maju dari industrinya.

BERITA TERKAIT

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

Cintai Produk Lokal!

 Oleh: Eko S.A. Cahyanto Sekretaris Jenderal Kemenperin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggelar kegiatan Business Matching untuk mempertemukan pelaku industri selaku…

BERITA LAINNYA DI

Gejolak Harga Beras

  Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta   Ada pemandangan aneh ketika kemarin rakyat rela…

Risiko Fiskal dalam Pembangunan Nasional

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Risiko dapat dimaknai sebagai kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang…

Cintai Produk Lokal!

 Oleh: Eko S.A. Cahyanto Sekretaris Jenderal Kemenperin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menggelar kegiatan Business Matching untuk mempertemukan pelaku industri selaku…