Yusril: Vonis Terhadap SAT Pertontonkan Ketidakadilan dan Coreng Kepastian Hukum

Yusril: Vonis Terhadap SAT Pertontonkan Ketidakadilan dan Coreng Kepastian Hukum

NERACA

Jakarta - Pakar hukum Prof. Dr. Yusril Irza Mahendra menilai, keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Ketua BPPN Safruddin A. Temenggung (SAT) bersalah dalam memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Syamsul Nursalim (SN) sebagai pemegang saham pengendali Bank BDNI dengan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara mempertontonkan ketidakadilan dan mencoreng kepastian hukum di Indonesia.

“Apa yang diputuskan majelis hakim hari ini atas SAT, jelas mempertontonkan ketidakadilan dan mencoreng kepastian hukum di Indonesia. Saya sangat heran dengan persidangan ini. Sepertinya pembelaan yang dilakukan SAT maupun penasehat hukumnya tidak ada artinya,” ujar Yusril kepada wartawan seusai sidang, Senin (24/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu Mantan Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung langsung mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Yanto menyatakan sebagai terdakwa SAT dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan. Meski vonis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa 15 tahun penjara, SAT menegaskan yakin tidak merasa bersalah.“Satu haripun saya dihukum saya akan tolak, ini demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” kata SAT.

Dalam pembacaan keputusan yang dilakukan secara bergantian, majelis hakim menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun yang disampaikan penasehat hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yusril Irza Mahendra.

Kepada penasehat hukumnya, SAT minta agar segera menyusun memori banding.“Saya sudah banyak berdiskusi dengan penasehat hukum, untuk itu saya minta penasehat hukum segera menyusun memori banding,” katanya.

Menurut SAT, banding bukan semata kepentingan diri pribadinya, tapi juga demi keadilan dan kepastian hukum.“Saya tidak habis pikir, keluarnya SKL itu sudah melalui proses yang panjang, dan sudah disetujui oleh DPR. Kenapa sekarang, setelah 18 tahun dinyatakan selesai baru dipermasalahkan. Perlu diketahui, pada 2008 pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa penyelesaian BLBI untuk mereka yang sudah mendapat SKL dinyatakan tuntas,” kata SAT.

SAT menambahkan, dia juga tidak habis pikir kenapa SKL obligor yang sudah dinyatakan tuntas oleh pemerintah dan DPR ini masih dipermasalahkan, sementara ada sekitar 30 obligor BLBI yang sama sekali belum melakukan pembayaran tidak pernah dikejar.

Dia yakin, keputusan majelis hakim ini akan berdampak luas terhadap kepercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia, dan ini akan merugikan perekonomian nasional yang kini tertekan oleh berbagai seperti nilai tukar rupiah yang sudah di level 15.000 per dollar AS.

Kepada wartaran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sangat mendukung perlawanan hukum yang akan dilaksanakan SAT untuk mencari keadilan dan menegakan kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, sebagai penasehat hukum dan guru besar di bidang hukum, dia sangat heran karena baru kali ini semua pembelaan baik berupa pendapat, pandangan, argumentasi yang disampaikan dalam persidangan ditolak majelis hakim.

Ditambahkan, majelis hakim dalam keputusannya hanya mengutip surat dakwaan yang disampaikan JPU. Padahal dakwaan tersebut sudah dibantah oleh saksi-saksi; saksi ahli dan alat bukti lainnya, tapi semua itu dianggap tak pernah ada.“Jadi, kalau seperti itu (majelis hakim –Red) buat apa kita capek- capek menghadirkan banyak ahli, saksi dan berdebat panjang di persidangan,” katanya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…