Merger Koperasi Syariah, Mengapa Tidak?

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Istilah merger, akuisisi dan konsolidasi sangat lazim kita dengar dan kita lihat di lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, multifinance, modal ventura. Tapi untuk sebuah koperasi apalagi koperasi syariah--sangat minim sekali kita mendengar istilah tersebut, apalagi merger sebuah kelangkaan.  Istilah merger dalam  badan hukum bernama koperasi sangat sulit dalam menentukannya dan memutuskannya di rapat anggota koperasi. Hal ini tidak lepas dari "zona  aman" yang selama ini dimiliki oleh pengurus dan penggelola  koperasi dalam bertahun - tahun dalam mengurusi koperasi harus merelakan diri untuk tidak jadi pengurus seperti pengawas dan ketua koperasi.

Manajer koperasi yang semula jadi manajer utama yang memiliki kewenangan  keputusan  pengambilan keputusan sendiri, maka dampak dari merger, dia harus merelakan diri menjadi manajer cabang. Realitas ini menjadikan beban psikologi tersendiri bagi manager tersebut jika itu merger. Selain itu juga dalam mengintegrasikan data anggota, sistem akutansi serta teknologi IT memerlukan proses yang panjang dan sistem operasional prosedur (SOP) tersendiri. inilah seluk beluk permasalah dari merger dalam koperasi. 

Merger di koperasi tak seperti di perbankan atau dilembaga perbankan lainnya, dimana pihak regulator Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki pedoman teknis tentang tata cara merger dan prosedunya.  Namun di koperasi, merger hanya bersifat normatif saja dimana pihak - pihak koperasi terkait hanya bermodal rapat anggota tahunan atau rapat anggota luar biasa dalam memutuskan merger dan dituangkan dalam sebuah akte badan hukum saja. Sementara tentang tata kelola mengenai merger sejauh ini pihak koperasi belum memiliki SOP tersendiri yang dikeluarkan oleh pihak regulator.  Dampaknya adalah banyak koperasi - koperasi yang melakukan merger tak memiliki sebuah alur dan panduan yang jelas. Solusinya adalah berkreasi sendiri dan disesuaikan dengan kearifan lokal koperasi tersebut.  Maka dampak dari ini semua--integrasi dalam merger keperasi  banyak persoalan - persoalan pelambatan. 

Merger koperasi untuk saat ini merupakan sebuah keniscayaan, apalagi melihat dari perebutan pasar di mikrofinance diperlukan sebuah kekuatan,  bukan hanya sekedar sumber daya manusia saja, tapi permodalan,  kelembagaan dan teknologi IT. Tuntutan pasar bagi mikrofinance seperti kualitas pelayanan, rate yang kompetitif merupakan keinginan mutlak bagi anggota koperasi yang menjadi konsumennya.  Untuk itu semua,  koperasi syariah harus miiliki kecukupan modal dan asset yang sangat besar. Strategi merger untuk bersatu dan bersama - sama akan memudahkan bagi koperasi syariah dalam membangun infrastruktur tersebut. 

Maka di tengah dinamika lembaga keuangan mikro yang berkembang saat ini, koperasi - koperasi syariah harus bisa melakukan konsolidasi diri baik sinergi, afiliasi dan aliansi. Terbangunnya merger koperasi--akan lebih mendorong agar kekuatan dan kualitas koperasi akan lebih baiik dari segi rate yang kompetitif dan kualitas pelayanan.  Bahkan dengan adanya merger koperasi--sesungguhnya kita ingin mengejewantahkan makna koperasi yang sesungguhnya, bahwa koperasi terbentuk berdasarkan kekeluargaan dan kegotong royongan. Koperasi tidak terbentuk berdasarkan kepentingan individu dan golongan saja tapi atas kepentingan kebersamaan yang ingin sama - sama memajukan koperasi. Untuk itu, merger koperasi syariah tidak menjadikan sesuatu yang menakutkan atau merugikan bagi pengurus atau pengelola koperasi. Tapi sebaliknya dengan merger koperasi ingin berkualitas dan bukan kuantitas. 

Mudah - mudahan dengan ide pemikiran ini memberikan motivasi dan perenungan sendiri bagi pelaku keuangan mikro seperti koperasi syariah untuk terus berkembang dengan pesat ditengah persainngan antar lembaga keuangan mikro yang ada selama ini. Semoga gagasan  merger koperasi ini sekaligus sebagai bagian dari reformasi koperasi, dimana perlunya koperasi berkualitas dan bukan kuantitas saja. 

BERITA TERKAIT

Hingga Medio Maret 2024, Kinerja APBN Terjaga

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pada konferensi pers mengenai APBN KiTA, Senin (25/5), Menteri…

Mudik Kelam 2024

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H sehingga…

Mendeteksi Bank Bangkrut

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah) Masyarakat sepanjang tahun ini dikejutkan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberitakan sudah…

BERITA LAINNYA DI

Hingga Medio Maret 2024, Kinerja APBN Terjaga

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pada konferensi pers mengenai APBN KiTA, Senin (25/5), Menteri…

Mudik Kelam 2024

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Masih dalam suasana lebaran Idul Fitri 1445 H sehingga…

Mendeteksi Bank Bangkrut

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah) Masyarakat sepanjang tahun ini dikejutkan dengan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberitakan sudah…