ACC Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus PLTMH

ACC Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus PLTMH

NERACA

Makassar - Lembaga Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi kembali mendesak penegak hukum menuntaskan dugaan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) senilai Rp29 miliar di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kami menilai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat maupun Kejaksaan Negeri Malili, Luwu Timur, jalan di tempat. Makanya didesak untuk segera dituntaskan karena ini menyangkut uang rakyat," kata Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, di Makassar, Selasa (21/8).

Proyek PLTMH penggangarannya diketahui berasal dari APBN dan APBD dengan menelan total anggaran sebesar Rp29 miliar tahun anggaran 2010 lalu. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melihat kinerja Kejati Sulsel dan Kejari Malili, Luwu Timur yang dinilai tidak berjalan maksimal. Tidak sampai di situ saja, dari informasi yang dikumpulkan, dari sembilan lokasi pembangunan PLTMH di Kabupaten Luwu Timur, hanya dua titik yang berfungsi, sisanya tidak berfungsi. 

Sebelumnya, penyelidikan kasus PLTMH Luwu Timur tersebut telah ditangani Kejari Luwu Timur pada 2010, kendati sudah berjalan tujuh tahun, belum menemui titik terang. Saat diambil alih Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, kasus ini tetap kandas. Kendati sudah ditangani penegak hukum, namun belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tingkat penyidikan. 

Gerakan demonstrasi mahasiswa di kantor Kejati Sulsel yang dilakukan beberapa waktu lalu, menuntut agar Kejati Sulsel mendalami peran Bupati Luwu Timur Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek PLTMH di Kabupaten Lutim tersebut."Kami mendesak kejati serius menangani kasus PLTMH di Luwu Timur serta tidak tebang pilih, sebab proyek ini sudah bergulir di Kejati tapi belum masuk ke tahap penyelidikan," kata Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Habibi Masdin, kala itu.

Proyek PLTMH ini dibangun dan tersebar pada sembilan Kecamatan di Luwu Timur dengan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Luwu Timur. Khusus anggaran yang dibiayai APBN yakni PLTMH di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sedangkan tujuh titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Luwu Timur.

Tujuh lokasi tersebut masing-masing bertempat di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona. Selanjutnya, di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena.

Dalam laporan masyarakat yang diterima kejaksaan, diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, beberapa PLTMH berfungsi untuk menyalurkan listrik di desa setempat malah tidak beroperasi setelah pekerjaan itu selesai.

Bahkan kejaksaan setempat didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu, termasuk Bupati Luwu Timur saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Luwu Timur pada 2009. Saat itu bupati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…