Geo Dipa Minta Pengadilan Tolak Permohonan Bumigas

Geo Dipa Minta Pengadilan Tolak Permohonan Bumigas

NERACA

Jakarta - Kuasa hukum perusahaan BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) Asep Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya meminta pengadilan untuk menolak permohonan PT Bumigas Energi yang mengajukan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sudah ada keputusan dari BANI yang memenangkan pihak PT Geo Dipa.

"Sesuai ketentuan UU Arbitrase Nomor 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam perjanjian maka seluruh sengketa terkait perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," kata Asep dalam siaran pers, Jakarta, Senin (13/8).

Asep menjelaskan bahwa putusan BANI tanggal 30 Mei 2018 lalu telah mengabulkan permohonan Geo Dipa yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir. Putusan BANI ini bersifat final dan terakhir serta mengikat para pihak."Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI juga haruslah ditaati oleh pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas dia.

Dia menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusannya bersifat final serta mengikat. Selain itu, UU Arbitrase juga mengatur bahwa adanya klausula arbitrase meniadakan hak bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan negeri.

Menurut dia, permohonan Bumigas dalam perkara ini, meskipun dikemas dalam bentuk permohonan pembatalan putusan arbitrase, hanyalah merupakan upaya Bumigas untuk meminta PN memeriksa kembali pokok sengketa antara para pihak yang sudah diperiksa dan diputus oleh BANI sehingga Bumigas dapat dianggap memaksa Pengadilan Negeri untuk melanggar UU Arbitrase.

Geo Dipa merupakan BUMN yang 93 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Indonesia yang mendapat penugasan pemerintah untuk mengembangkan geothermal di Indonesia guna kepentingan nasional yakni penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.

Geo Dipa memiliki hak pengelolaan PLTP Dieng Patuha berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-436 tahun 2001. Sementara Bumigas ditunjuk melalui proses lelang yang sudah mengetahui ketentuan panas bumi dan kondisi Geo Dipa.

Menurut Asep, tidak ada satu pun ketentuan dalam perjanjian yang mengharuskan Geo Dipa menunjukkan atau menyerahkan concession right atau WKP Dieng Patuha kepada Bumigas."Selain itu klaim Bumigas yang menyatakan first drawdown 40 juta Hongkong dolar sudah diserahkan Bumigas kepada Geo Dipa adalah tidak benar. Geo Dipa tidak pernah menerima first drawdown 40 juta Hongkong dolar dari Bumigas," kata dia.

Persidangan sengketa antara PT Bumigas Energi dengan perusahaan panas bumi yaitu PT Geo Dipa Energi (Persero) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang pertama, PT Bumigas Energi yang menyampaikan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/8) Kemudian pada Kamis (9/8), Geo Dipa merespon hal tersebut secara tertulis di PN Jakarta Selatan.

Pada Jumat (10/8), PN Jaksel menerima bukti-bukti tertulis dari termohon II Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan pemohon berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh BANI. Selanjutnya pada Senin (13/8) mendatang, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh BANI. Ant

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…