Tersandung Masalah Hukum - BEI dan OJK Kaji Kasus Sengketa BFI Finance

NERACA

Jakarta – Menguaknya perkara yang menimpa PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) mendapatkan respon reaktif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana kembali membahas kasus sengketa perseroan dengan pemilik saham. "Kami memang sedang membahas hal tersebut," kata Hoesen Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, jika masalah BFIN tersebut sudah menjadi masalah hukum, maka hal tersebut seharusnya dikembalikan ke ranah hukum. Sementara I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menuturkan, keinginan PT Aryaputra Teguharta membekukan saham BFIN masih belum bisa dilakukan. "Legalnya masih kami pelajari karena masih dalam proses hukum,"ungkapnya.

Pihak BEI mengatakan bahwa pembekuan saham dilakukan jika BEI merasa perdagangan suatu saham sudah tidak teratur, wajar dan efisien. Selain itu pembekuan saham juga dilakukan atas permintaan perusahaan atau emiten. Sebelumnya, kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyer, Asido M. Panjaitan pernah bilang, otoritas pasar modal baik BEI dan OJK untuk mentaati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang penetapan penundaan terkait 12 produk tata usaha negara PT BFI Finance Tbk yang melarang BFI Finance melakukan aksi korporasi.

Disampaikannya, tindak lanjut atas diterbitkannya penetapan penundaan ini, Menkumham juga telah melakukan tindakan dengan memblokir profil perusahaan dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Melalui pemblokiran ini, tidak satu pihak pun yang bisa melakukan aksi korporasi terkait BFI. “Aksi korporasi yang termasuk di dalamnya berupa perubahan struktur kepemilikan saham, yang mencakup jual beli saham BFI dan melakukan perubahan anggaran dasar perseroan,”ungkapnya.

Kata Asido, penetapan penundaaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pihak-pihak terkait, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI). “Direksi bursa yang lama mengatakan, kalau ada putusan pengadilan dapat membekukan saham dan ini kami punya putusan PTUN. Oleh karena itu, BEI harus melakukan tindakan konkret," ujarnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…