Pakar: Pembatasan Jabatan Presiden-Wakilnya Buah Reformasi

Pakar: Pembatasan Jabatan Presiden-Wakilnya Buah Reformasi  

NERACA

Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan, mengatakan bahwa Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat batasan jabatan presiden dan wakil presiden, adalah buah dari reformasi.

"Ketentuan ini adalah buah dari reformasi, yang kalau dihapus maka tradisi pembatasan kekuasaan juga akan hilang," ujar Jimmy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (31/7).

Hal ini dikatakan oleh Jimmy menanggapi permohonan uji materi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang memohon supaya MK menyatakan frasa "tidak berturut-turut" dalam ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kalau seandainya frasa ini hilang, maka yang menjadi persoalan adalah dari kepala daerah, wakil kepala daerah, sampai kepala desa juga tidak bisa dibatasi masa jabatannya," ujar Jimmy.

Jimmy menjelaskan pembatasan tersebut penting untuk mencegah arogansi, absolutisme, dan kesewenang-wenangan akibat adanya kekuasaan. Oleh sebab itu Jimmy bersama dengan beberapa pengajar hukum tata negara lainnya, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini, dan meminta kepada Mahkamah untuk menolak permohonan perkara yang diajukan Perindo.

Perindo menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

Pemohon berpendapat frasa tersebut menjadi tidak relevan bila ditafsirkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dibatasi oleh masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Dalam dalilnya, pemohon menyebutkan seharusnya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden dua kali masa jabatan yang sama sepanjang tidak berturut-turut.

Pemohon berpendapat Pasal 169 huruf n UU Pemilu sama sekali tidak memberikan batasan bahkan mempersempit persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dengan mencantumkan frasa "tidak berturut-turut".

Berdasarkan uraian tersebut, pemohon menilai penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu seharusnya dimaknai belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan berturut-turut walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun. Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ant

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…