BRI Sambut Penurunan Tarif Pajak UMKM

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan insentif mengenai penurunan tarif pajak UMKM . Insentif ini diatur sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Insentif ini berlaku bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun di mana PPh menjadi 0,5 persen dari sebelumnya satu persen. Direktur Utama BRI Suprajarto yang hadir pada peluncuran tersebut mengatakan sebagai bank yang fokus di pembiayaan UMKM , BRI dan juga Himbara menyambut baik insentif penurunan tarif pajak UMKM tersebut.

Penurunan tarif akan membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengembangkan usaha dan meningkatkan investasi karena beban pajaknya menjadi lebih kecil. "Insentif ini juga diharapkan dapat lebih menggerakkan roda perekonomian dengan memperkuat usaha formal sekaligus memperluas akses finansial," imbuh Suprajarto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Juni 2018.

BRI mendukung proses penyetoran pajak melalui saluran pembayaran pajak untuk pelaku UMKM dengan menyediakan lebih dari 10 ribu unit kerja serta 330 ribu electronic channel yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, BRI akan turut melakukan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut dan mendorong UMKM untuk membayar PPh Final tepat waktu. "Hingga kuartal I-2018, BRI telah menyalurkan kredit ke segmen UMKM senilai Rp584,7 Triliun atau 77,2 persen dari keseluruhan portofolio kredit BRI," tukasnya.

Penyaluran kredit ke segmen UMKM tersebut di antaranya yakni melalui skim Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga akhir triwulan I-2018, penyaluran KUR BRI tercatat Rp22,3 triliun atau setara 28,1 persen dari target penyaluran KUR yang diberikan oleh pemerintah kepada BRI di 2018 yakni sebesar Rp79,7 Triliun.

"BRI akan terus menyalurkan KUR sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam penyalurannya," tukasnya.

Sedangkan Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen tidak akan berdampak apa-apa terhadap pertumbuhan dan juga ketahanan UMKM.

Ketua Akumindo Ikhsan Ingrabutun mengatakan mengatakan pengurangan pajak ini hanya mengurangi biaya Pajak. “Jika ingin mendapatkan capaian kepada pertumbuhan UMKM yang jumlahnya lebih kurang 60 juta, diperlukan badan khusus atau Menteri UMKM agar bisa fokus pembinaan terhadap UMKM,” katanya.

Menurut Ikhsan, pembinaan terhadap pelaku usaha masih sangat kurang. Ini dapat dibuktikan dengan sektor ekonomi pemerintahan Joko Widodo yang rapornya masih merah.

Oleh karena itu, dia menilai perlu ada terobosan kebijakan terkait bidang ekonomi agar capaian pertumbuhan ekonomi, daya beli, dan kesempatan kerja terus ada juga berkembang.

Ikhsan melihat masalah paling banyak yang dikeluhkan adalah sektor sulitnya akses permodalan walau penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) terus ditingkatkan. “KUR hanya menyasar kepada pengusaha UMKM yang mapan. Bagaimana yang belum mapan atau yang UMKM-nya bangkrut? Di sinilah pemerintah wajib hadir sebagai amanah UU No. 20/2008 untuk memberikan pembinaan dan akses permodalan diberikan,” paparnya. (dbs)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…