Peradi-Malaysia Kerja Sama Akses Hukum

Peradi-Malaysia Kerja Sama Akses Hukum

NERACA

Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Malaysian BAR menjalin kerja sama untuk memberikan akses hukum (acces to justice) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan warga Malaysia yang berada di Indonesia.

"Hari ini Peradi telah menandatangani MoU kerja sama terkait acces to justice dalam rangka memberikan pelayanan hukum baik secara profesional maupun probono untuk kepentingan dua negara," kata Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum Peradi seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jakarta, Jumat (22/6).

Acara penandatanganan MoU antara Peradi dan Malaysian Bar ini disaksikan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas Tampubolon, President Malaysian Bar, George Varughese, dan jajaran pengurus Peradi lainnya serta beberapa Malaysian Lawyer yang merupakan rombongan dari Malaysian Bar Association.

Fauzie menyampaikan kerja sama ini dilakukan pihaknya mengingat banyaknya WNI yang berada di Malaysia dan tidak menutup kemungkinan memerlukan jasa bantuan hukum, baik secara komersial maupun probono. Perkara hukum yang kemungkinan terjadi, diantaranya soal masalah bisnis. Hal serupa juga berlaku untuk warga negara Malaysia di Indonesia dan para pelaku bisnis di dua negara.

"Semakin hari banyak persoalan hukum, karena itu dengan kekuatan 50 ribu anggota, Peradi ingin memberikan sebuah pengabdian terbaik kepada saudara-saudara kita yang ada di Malaysia yang mempunyai masalah hukum di sana dan sebaliknya, khususnya memberikan keadilan," ujar dia.

Karena ada perjanjian, lanjut Fauzie, advokat Peradi bisa memberikan pertimbangan hukum kepada advokat Malaysia di bawah Malaysian Bar yang menangani perkara WNI di sana dan pula sebaliknya"Legal advice itu bisa disambung para advokat-advokat yang menjadi member council Malaysian Bar, karena kita tidak bisa langsung eksis menanganinya di pengadilan. Karena itu kita memberikan legal advice," ujar dia.

Sementara itu, President Malaysian Bar, George Varughese, mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih detail hal-hal yang akan dikerjasamakan dengan Peradi, mengingat MoU yang diteken hari ini merupakan perjanjian secara general."Spesifiknya belum ditentukan, selepas ini kita akan lebih eratkan pembicaraan untuk tentukan spesifik kerja sama yang akan dilakukan dengan Peradi,” kata dia.

Sedangkan saat disinggung apakah advokat Malaysia bisa memberikan probono kepada warga asing, termasuk WNI yang ada di sana, George Varughese menyampaikan, untuk sementara pihaknya bisa memberikannya kepada tersangka yang terancam hukuman mati.

"Untuk warga asing, sekarang hanya diberikan probono untuk kasus-kasus di mana orang yang akan dihukum gantung, baru probono diberikan untuk orang asing," kata dia.

Namun setelah bergantinya pemerintahan, pihaknya akan mengusulkan kepada pihak Kerajaan agar probono bisa juga diberikan bukan hanya kepada WNA yang terancam hukuman mati."Diberikan dalam kasus-kasus yang lain juga untuk WNA," ungkap dia.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi Bidang Luar Negeri, Ricardo Simanjuntak, menambahkan, salah satu kerja sama yang lebih konkrit yang bakal dibicarakan dengan Malaysian Bar, kemungkinan adalah soal peningkatan sumber daya advokat di dua negara mengingat diberlakukannya pasar bebas tenaga kerja."Inilah wilayah yang akan kita kembangkan, baik kerja sama untuk saling membangun sumber daya, membagai informasi, dan akan bekerja sama dengan kemlu dan Kedubes," ujar dia.

"Kerja sama ini akan membantu pemerintah, khususnya dalam membangun kepastian hukum bagi orang Indonesia dan pelaku bisnis di Indonesia dan juga warga dan pelaku bisnis Malaysia di Indonesia," tambah dia.

Perhimpunan Advokat Indonesia atau disingkat "PERADI" merupakan organisasi advokat yang dimaksud di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 ("UU No. 18/2003") tentang Advokat, yakni bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…