Gaji Ke-13

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Menjelang lebaran biasanya terkait dengan kenaikan harga sejumlah bahan kebutuhan pokok yang kemudian membelit inflasi musiman selama ramadhan – lebaran. Selain itu, ada juga kecemasan publik terkait besaran pembayaran THR dan gaji ke-13. Persoalan ini tentu tidak muncul bagi PNS karena Presiden Jokowi sudah memastkan pencairan gaji ke-13 dan THR. THR dan gaji ke-13 ASN cukup fantastis dan karenanya beralasan jika ini memicu sentimen politisasi. Nominal besarannya mencapai Rp.35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari tahun 2017 dengan rincian THR Rp.5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp. 5,79 triliun (sebagai kebijakan baru 2018), THR pensiun Rp.6,85 triliun  (kebijakan baru 2018), gaji ke-13 Rp.5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp.5,79 triliun dan juga pensiun – tunjangan ke-13 Rp.6,85 triliun. Nominal itu tentu memberi efek positif bagi pemenuhan kebutuhan ramadhan – lebaran, setidaknya geliat sektor riil yang dapat terbangun dari konsumsi ASN akan meningkat.

Berbeda dengan ASN maka nasib pekerja swasta sampai tulisan ini dibuat masih banyak yang belum yakin dan pasti mendapatkan THR dan gaji ke-13. Bahkan, kabarnya pun juga belum jelas. Banyak argumen yang mendasari, termasuk misalnya sepinya bisnis di tahun politik karena pelaku usaha cenderung bersikap wait and see. Bahkan, bukannya tidak mungkin hal ini juga bisa berubah menjadi wait and worry jika pilkada serentak telah dilakukan. Argumen yang mendasari karena riak konflik di tahun politik sejatinya akan muncul, baik horisontal atau vertikal. Bahkan, bukannya tidak mungkin bisa terjadi juga secara frontal. Berbagai kemungkinan terburuk tersebut harus dapat dipetakan oleh pemerintah agar tidak memicu kecemasan sosial yang kemudian merembet ke ancaman konflik sosial yang lebih luas. Padahal, prospek pembangunan membutuhkan jaminan rasa aman dan nyaman.

Kecemasan sosial juga bisa muncul akibat ketidakpastian pembayaran THR dan gaji ke-13, terutama dari kalangan swasta. Oleh karena itu, meski ada seruan dari pemerintah agar swasta serius membayarkan THR dan gaji ke-13 namun prakteknya tidaklah mudah karena swasta juga mempertimbangkan banyak faktor, sementara pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap dianggap sebagai cost bagi dunia usaha. Terkait ini maka beralasan jika Kementerian Ketenagakerjaan berjanji menangani seluruh pengaduan terkait THR yang pelaporannya dilakukan lewat Posko Satgas THR Idul Fitri 2018 di Kantor Kemenaker atau Dinas Tenaga Kerja. Yang justru menjadi pertanyaan bagaimana implementasinya?

Argumen dibalik pertanyaan diatas tidak terlepas dari fakta penuntasan kasus serupa di tahun 2017 lalu. Betapa tidak mengacu data Kemenaker pada rentang waktu 8 Juni – 5 Juli 2017 lalu terjadi  3.028 aduan dengan rincian aduan THR 2.802 kasus dan non-THR 226 kasus. Tindaklanjut aduan THR hanya 412 kasus yang berhasil, termasuk misalnya 290 pengaduan THR yang tidak dibayarkan dan 122 pengaduan THR yang dibayarkan kurang dari ketentuan.

Mengacu Pasal 5 Ayat 4 Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran sebesar gaji sebulan. Padahal ancaman dari ketentuan ini jika melanggar yaitu pengenaan sanksi denda 5 persen dari THR, belum lagi sanksi teguran dan pembatasan usaha. Jadi, sangat beralasan jika banyak pekerja swasta yang kini masih berharap cemas mendapatkan THR, syukur jika juga mendapat gaji ke-13.

BERITA TERKAIT

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

BERITA LAINNYA DI

Tantangan APBN Usai Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…