MK Tolak Uji Materi UU BUMN

MK Tolak Uji Materi UU BUMN

NERACA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU BUMN terkait dengan privatisasi BUMN yang diajukan oleh beberapa pegawai BUMN PT. PLN (Persero).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5).

Sebelumnya para pemohon berdalil bahwa Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, menjadikan pemerintah yang diwakili menteri dapat bertindak selaku pemegang saham sehingga berwenang mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, tanpa pengawasan dari DPR.

Dalam dalilnya, para pemohon menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara BUMN dan PT adalah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali.

Terkait dengan hal tersebut Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada relevansinya melibatkan DPR dalam aksi atau tindakan korporasi yang dilakukan oleh BUMN Persero, sebab DPR bukanlah bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Dalam hubungannya dengan BUMN, kalaupun secara implisit hendak dikatakan ada pengawasan DPR, hal itu harus diletakkan konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kemudian Mahkamah menilai dalam sistem presidensial, tidak seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada pengawasan DPR, seperti terhadap hal-hal yang berdasarkan Konstitusi maupun praktik ketatanegaraan yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup kewenangan diskresional pemerintah atau hal-hal yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden."Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

Selanjutnya, terkait dalil pemohon mengenai investasi yang dilakukan pemerintah harus melalui persetujuan DPR, Mahkamah berpendapat tindakan pembentukan anak perusahaan adalah bagian dari tindakan korporasi yang berkenaan dengan pengurusan perseroan. Oleh karena itu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 UU BUMN, pengawasannya dilakukan oleh komisaris bukan oleh DPR.

"Dengan demikian, mendalilkan adanya pengawasan DPR dalam tindakan korporasi yang dilakukan BUMN, secara tidak langsung para pemohon hendak menempatkan DPR seolah-olah sebagai komisaris BUMN," ujar Suhartoyo, menegaskan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…