NERACA
Jakarta--Kementerian ESDM mengakui menemukan beberapa surat-surat izin pertambangan palsu yang dikeluarkan oleh kepala daerah seperti bupati atau walikota. "Kami sering menemukan surat izin palsu, kalau kami tidak teliti, terlihat suratnya resmi tapi kalau dilihat ternyata aneh," Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite di Jakarta, Kamis (16/2)
Menurut Thamrin, banyaknya surat izin tambang palsu tersebut diduga karena bupati yang baru mengeluarkan izin tanpa melihat izin-izin yang dikeluarkan bupati sebelumnya. "Tentunya hal ini menjadi masalah, perusahaan yang sudah dapat izin sebelumnya ternyata tidak masuk di sistem kami (ESDM) tetapi ada izin baru diberikan ke perusahaan lainnya," tambahnya
Malah, kata Thamrin, ada yang cukup mengejutkan. Karena ijin tambang yang dikeluarkan kepala daerah dikeluarkan beberapa tahun lalu, malah mengacu pada landasan hukum yang baru. "Adalagi, contoh lain, ada izin tambang yang dikeluarkan pada 2008 namun landasannya mengacu pada PP 23 tahun 2010. Ini kan aneh kalau tidak kita lihat," terangnya
Thamrin pun menegaskan, sejak keluarnya UU Nomor 4 Tahun 2009 pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin baru pertambangan. "Namun perlu dipahami, kami memang tidak mengeluarkan izin tambang baru, namun berbeda bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum UU No.4/2009 yakni izin eksplorasi, dan saat ini baru ingin meningkatkan ke eksplorasi sampai produksi, kami tentu akan mengeluarkan izinnya," imbuhnya
Kemarin, Muhammad Taswin, Deputy Direktur Hubungan Komersial Dirjen Minerba Kementrian ESDM mengatakan sedikitnya ada sekitar 10.000 ijin pertambangan pada awal 2012 yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun total jumlah itu, diperkirakan ada 5.000 izin tambang yang bermasalah. "Saat ini data kami, ada 10 ribu izin tambang yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Setelah kami gelar rekonsiliasi terhadap izin itu, lebih dari setengahnya adalah izin yang bermasalah," katanya.
Lebih jauh Taswin menyampaikan hal tersebut pada rombongan Panitia Khusus Perda Mineral dan Batubara DPRD NTB, yang datang berkonsultasi ke Dirjen Minerba di Jakarta, Selasa siang. Karena itu. ESDM melakukan pengetatan izin tambang sebenarnya sudah dipikirkan pikirkan sejak UU No 4/2009 tentang Minerba masih dalam proses pembahasan. Namun tetap saja pemerintah daerah terus menerbitkan izin tambang.
Ribuan izin tambang itu antara lain menyandang masalah terkait konflik penggunaan lahan, tenaga kerja, dan juga masalah komitmen pengembangan berkelanjutan untuk masyarakat lokal di kawasan tambang, termasuk juga pengabaian sosialisasi kemanfaatan tambang untuk masyarakat. "Masalah juga timbul karena izin tambang itu ternyata terlalu mudah diterbitkan oleh pemerintah daerah," terangnya
Taswin menegaskan, banyaknya izin tambang bermasalah itu menyebabkan pemerintah pusat memberlakukan moratorium perizinan tambang baru. Karena itu pemda diminta tak mengeluarkan sembarangan ijin tambang. "Tidak boleh lagi ada izin tambang baru yang dikeluarkan pemerintah daerah,”paparnya. **cahyo
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…
NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…