MPR: Haluan Negara Adalah Kebutuhan Nasional

MPR: Haluan Negara Adalah Kebutuhan Nasional

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai keberadaan haluan negara merupakan kebutuhan nasional untuk tercapainya tujuan nasional yang kita cita-citakan bersama, dan juga agar arah pembangunan negara menjadi searah dan sinkron antara pusat dan daerah.

"Amandemen terbatas UUD 1945 tentang mengembalikan haluan negara bukan soal mendesak atau tidak mendesak, akan tetapi keberadaan haluan negara tersebut adalah kebutuhan nasional untuk tercapainya tujuan nasional yang kita cita-citakan bersama," kata Basarah di Jakarta, Rabu (16/5).

Dia menilai saat ini Indonesia memiliki konsensus dasar negara yakni Pancasila, konsensus bentuk negara adalah NKRI, konsensus semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika, dan konsensus bahasa, yakni bahasa Indonesia namun belum memiliki konsensus haluan negara.

Menurut dia, arah pembangunan nasional saat ini diatur dalam UU tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang didalamnya dibagi lagi menjadi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang isinya merupakan visi dan misi presiden terpilih.

"Karena tidak punya haluan negara, konsekuensinya ketika ganti presiden, maka ganti juga RPJMN. Lebih ironis lagi di daerah, para kepala daerah menempatkan arah pembangunannya berdasarkan visi dan misi kepala daerahnya, belum tentu sinergis dengan visi dan misi presiden sehingga membuat arah pembangunan negara menjadi tidak searah dan tidak sinkron," ujar dia.

Dia menilai pasca dihilangkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), telah dibuat sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilegalisasi melalui UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dengan konsep perencanaan pembangunan nasional jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan tahunan (RKP) untuk tingkat pusat dan daerah.

Namun Basarah menilai semua dokumen tersebut belum memenuhi kriteria sebagai Haluan Negara melainkan hanya merupakan Haluan Eksekutif."Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU 25 tahun 2004, bahwa Rancangan RPJP Nasional, RPJM Nasional dan RKP disusun dan disiapkan oleh Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas," kata dia.

Menurut dia, RPJM Nasional yang disusun Presiden berdasarkan visi dan misinya, hanya bersifat "executive centris" yang mengikat dan mengatur bidang eksekutif itu sendiri. Dia menilai RPJM ini tidak mengatur dan mengikat lembaga di luar lembaga Presiden karena di dalamnya tidak dirumuskan pokok-pokok kebijakan lembaga negara lainnya yang wewenangnya diatur dalam UUD NRI 1945.

"Akibatnya, rencana kebijakan dan cetak biru masing-masing lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945 tidak memiliki satu keterhubungan dan arah kebijakan berdiri sendiri-sendiri," ujar dia. Ant

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…