Kemenkop Menata Database Koperasi Melalui NIK

Kemenkop Menata Database Koperasi Melalui NIK

NERACA

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengungkapkan bahwa Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan upaya dari Kemenkop dan UKM untuk menata database koperasi di Indonesia, seiring dengan berjalannya program Reformasi Total Koperasi."Dengan memiliki NIK, juga untuk mempermudah kami memonitor kondisi dan kinerja koperasi. Bahkan, dengan adanya NIK juga mempermudah hubungan koperasi dengan mitra-mitranya. Contohnya, untuk dapat dana bergulir, salah satu syarat dari LPDB KUMKM adalah koperasi harus sudah mendapatkan NIK. Ada juga beberapa bank yang mensyaratkan NIK bagi koperasi yang mengajukan kredit", kata Meliadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/5).

Yang jelas, kata Meliadi, fungsi NIK itu memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum, memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi."Karena, salah satu tujuan Reformasi Total Koperasi adalah melahirkan koperasi berkualitas, bukan lagi melihat dari sisi kuantitas. Disebut berkualitas bila jumlah anggotanya semakin besar, dan aset serta omzetnya terus meningkat", tandas Meliadi.

Lebih dari itu, menurut Meliadi, NIK juga merupakan instrumen penting dan mendukung untuk mengendalikan koperasi untuk melaksanakan dan melaporkan hasil pertanggungjawaban kinerja pengurus/pengawas koperasi di depan anggota melalui forum Rapat Anggota (RA) salah satunya yang dilaksanakan setiap tahun, yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT)."RAT itu hukumnya wajib bagi koperasi karena sudah diatur dalam UU", kata Meliadi.

Bila tidak RAT, lanjut Meliadi, maka pengurus/pengawas belum mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota. Dan bila belum RAT, kemudian ada masalah hukum dalam tubuh koperasinya, maka itu menjadi tanggungjawab pribadi dari pengurus koperasi."Tapi, bila sudah RAT, maka masalah hukum tersebut menjadi urusan koperasi sebagai lembaga", ungkap Meliadi lagi.

Bagi sebuah koperasi, kata Meliadi, RAT merupakan forum kekuasaan tertinggi, dimana di dalamnya terukur arah dari koperasi ke depan akan seperti apa, termasuk rencana bisnisnya."Semua ditetapkan dalam RAT, dan semua anggota harus tunduk kepada keputusan RAT", imbuh Meliadi.

Meski begitu, menurut Kepala Biro Perencanaan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan bahwa NIK bukanlah sesuatu yang otomatis bisa dijadikan sebagai alat koperasi untuk mendapatkan kredit dari lembaga pembiayaan bank dan nonbank. Memang, ada beberapa bank mensyaratkan NIK bagi koperasi, namun prosedur dan verifikasi bank tetap berlaku sesuai aturan masing-masing bank."NIK itu hanya potret sebuah koperasi, bukan juga untuk menggambarkan atau mencerminkan kesehatan sebuah koperasi", pungkas Zabadi. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

BERITA LAINNYA DI

Kesenjangan Teknologi di Masyarakat Perlu Diminimalkan

NERACA Jakarta - Anggota DPR Dyah Roro Esti mengatakan, pemerintah bersama pihak-pihak terkait lainnya termasuk Bank Dunia perlu meminimalkan kesenjangan…

Indonesia Potensial dalam Pengembangan Ekonomi Digital

NERACA Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan…

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…