321 Ribu Wajib Pajak Badan Telah Laporkan SPT

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan sebanyak 321 ribu Wajib Pajak Badan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga pertengahan April 2018. "Sudah 321 ribu WP Badan yang masuk," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Rabu (18/4).

Robert menyakini jumlah WP Badan yang melapor SPT Tahunan akan bertambah mengingat jumlah WP Badan yang wajib melapor SPT Tahunan pada batas akhir 30 April 2018 sebanyak 1,45 juta. Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah perusahaan yang berpotensi telat melapor SPT Tahunan karena baru melakukan tutup pembukuan pada periode Juni. "Banyak perusahaan yang ikut tahun pembukuan bukan di Maret, tapi di Juni, meski mayoritas (melapor) di April," ucap Robert.

Sebelumnya, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berakhir pada akhir Maret 2018 mencapai 10,59 juta atau 59,98 persen. Sebanyak 80,13 persen di antaranya atau 8,49 juta disampaikan secara elektronik. Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui "e-filing" dan "e-form" itu tumbuh 21,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2017.

Pertumbuhan penyampaian SPT elektronik itu juga mengakibatkan penyampaian SPT secara manual menggunakan "hard copy" turun 12 persen dari tahun lalu. Selain itu, DJP juga mencatat realisasi rasio kepatuhan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 63,9 persen atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 58,9 persen.

Rasio kepatuhan tersebut adalah perbandingan dari realisasi penyampaian SPT dengan jumlah total wajib pajak terdaftar yang harus menyampaikan SPT. Dari angka realisasi itu, rasio kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mencapai 68 persen atau meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat 61,9 persen.

Sementara untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan mencapai 40,5 persen atau meningkat dari 38,8 persen di periode sama tahun lalu. DJP mencatat total Wajib Pajak terdaftar per 31 Maret 2018 mencapai 38,65 juta yang terdiri atas Wajib Pajak Badan 3,11 juta, Orang Pribadi Non-Karyawan 6,75 juta, dan Orang Pribadi Karyawan 28,78 juta. Sementara itu, total Wajib Pajak terdaftar wajib SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas Wajib Pajak Badan 1,45 juta, Orang Pribadi Non-Karyawan 2,45 juta, dan Orang Pribadi Karyawan 13,74 juta.

DJP juga melakukan perbaikan pelayanan perpajakan. Dari sisi kemudahan pendaftaran dilakukan dengan penyederhanaan persyaratan dan percepatan waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan pengusahan kena pajak (PKP), dan virtual office. “Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

DJP meniadakan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika melakukan pendaftaran NPWP, sebab dokumen itu sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Di mana sebelumnya, WP wajib melampirkan dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Menurut Robert, SKTU dan SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP.

 

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…