NERACA
Jakarta - Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (selanjutnya di singkat LKBH UTA '45) adalah suatu lembaga yang salah satu kegiatannya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakat khususnya mahasiswa/i dalam menyikapi isu-isu aktual yang menyangkut masyarakat luas.
"Salah satu isu hukum yang di tangani oleh LKBH '45 yaitu isu mengenai maraknya ijazah palsu di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta menilai bahwa isu ijazah palsu ini perlu diangkat dan didiskusikan. Karena berdampak buruk terhadap dunia pendidikan saat ini," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, S.H., M.H., saat acara Seminar Nasional "Pemberantasan Mafia Ijazah Palsu Dalam Rangka Revolusi Mental Dunia Pendidikan", di Aula Lantai 8 Kampus UTA '45 Jakarta, Jl. Sunter Permai Raya-Sunter Agung Podomoro Jakata Utara, Jumat (8/12).
Lebih lanjut, kata Rudyono mengatakan pemalsuan ijazah atau gelar keilmuan ini merupakan suatu bentuk pemalsuan terhadap surat atau akta otentik dan hal ini merupakan suatu bentuk penghancuran terhadap dunia pendidikan. Dari potret penggunaan ijazah palsu dapat dilihat di berbagai segi kehidupan masyarakat.
"Ia, menjelaskan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan ada 500 Perguruan Tinggi yang bermasalah mengenai ijazah palsu. Sebanyak 243 Perguruan Tinggi yang bermasalah telah dinonaktifkan oleh Pemerintah, juga melaporkan sekitar 18 Perguruan Tinggi yang ditenggarai melakukan jual beli ijasah ke Mabes Polri," ujar dia.
Fenomena ini sungguh sangat ironis, karena bisnis jual beli ijasah palsu tersebut dilalukan oleh oknum yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan tinggi atau berlagak sebagai pengelola Perguruan Tinggi. Baru terjadi yaitu ditemukan plagiat disertai program doktor oleh Tim Evaluasi Kinerja Kemenristekdikti di Universitas Negeri Jakarta.
"Plagiat disertai tersebut dilakukan oleh lima orang pejabat Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Asisten I Sektetaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan yang menyebabkan lahirnya ijazah-ijazah palsu di Perguruan Tinggi yang dilakukan ini juga telah mengubah mental bangsa Indonesia yang menjauh dari nilai-nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa," kata Rudyono.
Sementara itu, dampak ijazah palsu telah dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan mengacam masa depan bangsa. Dampak dari ijazah palsu yang di rasakan munculnya sikap-sikap koruptor (bibit korupsi), yang mana terjadi penurunan kualitas pelajar angkatan pencari kerja, pengguna lulusan (perusahaan dan pihak lainnya) dan terutama perguruan tinggi.
"Marwah dan martabat perguruan tinggi yang dipercayai dan diandalkan masyarakat untuk mencetak tenaga-tenaga intelektual yang berguna untuk membangun bangsa saat ini dipertaruhkan. Untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan ijazah palsu LKBH UTA '45 menilai diadakan seminar untuk mencari solusi pemberantasan ijazah palsu," kata Rudyono. Mohar
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…