Urus Izin, E-Money Bukalapak Dihentikan Sementara

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan layanan isi ulang (top up) uang elektronik di situs perniagaan daring Bukalapak yang bernama BukaDompet dihentikan sementara, hingga perusahaan tersebut menyelesaikan syarat izin prinsip.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean seperti dikutip Antara, Senin (2/10), mengatakan BI sudah mengatur kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank, sejak terbitnya Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014. "Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin BI," kata Eni.

Hal itu sesuai dengan ketentuan syarat dalam SE tersebut. SE tersebut merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Namun Eni menegaskan pengguna Bukalapak dan Bukadompet masih dapat menggunakan saldo yang berada di uang elektronik tersebut untuk berbelanja maupun dicairkan. Layanan yang dihentikan hanya isi ulang (top up) saldo. "Dana di akun pengguna tetap dapat digunakan," tutur Eni.

Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan BI kepada Bukalapak sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun. Sementara itu, Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo (top up) dinonaktifkan karena hingga mendapatkan izin "e-money" dari Bank Indonesia. "Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan," ujar Bukalapak.

Menurut penjelasan Bukalapak, setelah fitur "top up" aktif kembali, akan ada beberapa penyesuaian, antara lain: 1. Saldo yang bisa pengguna simpan pada BukaDompet adalah Rp1.000.000, dan maksimal mutasi dompet Rp20.000.000,00 dalam satu bulan. 2. Pengguna bisa menambah saldo BukaDompet hingga maksimal Rp10.000.000,00 dengan melakukan proses Know Your Customer (KYC) terlebih dahulu. KYC Online dilakukan dengan mengunggah foto diri dan KTP ke sistem Bukalapak. 3. Dana hasil penjualan dan refund tidak akan ditampung di BukaDompet, tetapi akan masuk ke fitur lain sebagai penampungan dana.

 

BERITA TERKAIT

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…

Kemenkeu Cari Alternatif Pasca Deviden Masuk ke Danantara

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)…

Pegadaian Catat Outstanding Loan Keagenan Rp5,66 Triliun

  NERACA Jakarta - Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah menuturkan bahwa Agen Pegadaian menunjukkan kinerja positif…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Didimax dan Aspebtindo Bakal Gelar Kegiatan Literasi Perdagangan Berjangka di 11 Kota

  NERACA Jakarta - Didimax dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) menggelar acara literasi perdagangan berjangka 2025 di 11…

Kemenkeu Cari Alternatif Pasca Deviden Masuk ke Danantara

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN)…

Pegadaian Catat Outstanding Loan Keagenan Rp5,66 Triliun

  NERACA Jakarta - Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah menuturkan bahwa Agen Pegadaian menunjukkan kinerja positif…

Berita Terpopuler