Ini Dia, Manfaat Perlindungan Konsumen

Secara umum, pelaksanaan perlindungnan konsumen diharapkan dapat mensejajarkan kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga mampu menciptakan kondisi pasar yang sehat dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Khusus di sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen yang dilakukan OJK memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain meningkatkan aspek transparansi produk dan jasa keuangan. 

“Melalui transparansi yang ditunjang ketersediaan dan kelengkapan informasi yang memadai akan mendorong konsumen dan masyarakat lebih mengetahui manfaat, biaya, dan risiko dari produk dan jasa keuangan sebelum membelinya. Sebab, mereka punya kesempatan luas untuk memilih dan membandingkan beragam produk yang ditawarkan lembaga jasa keuangan,” ungkap Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Kemudian, lanjutnya, bagi lembaga jasa keuangan sendiri, perlindungan konsumen akan memberikan manfaat dalam menumbuhkembangkan entitas bisnis. Sebab, masyarakat merasa lebih aman menggunakan produk dan jasa yang ditawarkan lembaga jasa keuangan sehingga loyalitas dan jumlah mereka terus meningkat. “Kondisi ini tentu akan meningkatkan keuntungan bagi lembaga jasa keuangan,” imbhunya.

Kusumaningtuti juga menyebut, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK sangat bermafaat bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam menciptakan perilaku lembaga jasa keuangan yang prudent serta mewujudkan konsumen dan masyarakat yang paham akan produk maupun jasa keuangan. Kedua hal tersebut akan menghasilkan industri keuangan yang disiplin (market discipline) yang pada akhirnya akan semakin memperluas akses keuangan. Kondisi itu juga akan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Sebaliknya, menurut dia, ada banyak risiko yang bakal terjadi manakala aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan belum bahkan tidak dilaksanakan secara optimal di suatu negara. Setidaknya, ada lima risiko yang akan dihadapi pemerintah, yaitu: Pertama, tidak tumbuhnya budaya perlindungan konsumen (consumer¬focused culture) baik di tingkat lembaga jasa keuangan maupun industri keuangan .

“Kondisi ini merupakan risiko yang signifikan jika dikaitkan dengan upaya suatu negara dalam mewujudkan market confidence. Tanpa market confidence, industri jasa keuangan di suatu negara tidak akan berkembang dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kedua, rendahnya pengawasan dan tata kelola produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada konsumen dan masyarakat.   Kerentanan risiko yang dihadapi konsumen akan meningkat ketika dalam desain produk, pemasaran, dan jika terjadi sengketa tidak tertangani dengan baik. Aspek manajemen risiko dengan memperhitungkan risiko penerapan perlindungan konsumen menjadi bagian penting yang tidak hanya dipandang sebagai pelengkap aspek kesehatan kelembagaan.

Ketiga, meningkatnya bahaya keamanan data konsumen. Perlindungan data pribadi sebagai faktor penting melindungi kepentingan konsumen. Memastikan tidak untuk penyalahgunaan sehingga merugikan konsumen, termasuk data yang memerlukan persetujuan jika akan digunakan lembaga jasa keuangan untuk penawaran produk dan jasa.

Keempat, perjanjian baku yang tidak memenuhi aspek keadilan. Perjanjian dalam industri keuangan sebagian besar mengandung unsur klausula baku yang tentu harus dipastikan tidak merugikan konsumen, termasuk transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko. Kemudian kelima, tidak tersedianya mekanisme penanganan pengaduan yang memadai bagi konsumen.

“Konsumen memerlukan kepastian penanganan pengaduan dan langkah lanjutan jika pengaduan tersebut berujung kepada sengketa. Forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam perjanjian perlu dilaksanakan secara konsekuen antara kedua belah pihak termasuk jika kemudian terdapat alternatif penyelesaian dilakukan diluar pengadilan,” tukas Kusumaningtuti. (rin, agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

Berita Terpopuler