Dahlan Iskan Tersandung Mobil Listrik
NERACA
Jakarta - Bagi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, memasuki 2017 berarti mendapatkan kado pahit menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.
Itu bukan pertama kalinya mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu bersinggungan dengan hukum karena saat ini ia juga tengah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi di PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebelumnya dirinya juga dibidik dalam kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, namun lolos setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan.
Untaian kasus demi kasus yang menimpanya bagaikan frame demi frame kehidupannya, sehingga menimbulkan pertanyaan publik apakah ia memang menjadi target dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Entah, apakah masih ada dugaan korupsi lainnya yang akan menjerat dirinya.
Namun Kejagung sendiri membantah adanya dugaan politisasi penetapan tersangka terhadap eks orang nomor satu di tubuh perusahaan plat merah itu. Semuanya murni penyidikan dan ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya.
"Jadi tidak ada tendensi sama sekali untuk mencari-cari, merekayasa apalagi memaksakan kehendak. Ini ada putusan MA menyatakan Dasep Ahmadi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer," kata Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu.
Kejaksaan dalam menetapkan tersangka Dahlan Iskan itu, bukanlah adanya unsur "suka atau tidak suka" melainkan murni penegakan hukum setelah membaca dakwaan primer terdakwa Dasep bersama Dahlan Iskan melakukan korupsi.
Dasep yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara. Dia sebagai pihak swasta pengadaan mobil listrik yang digunakan untuk penyelenggaraan KTT OPEC pada 2013 di Bali.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp28,9 miliar subsider dua tahun kurungan. Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi, bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Ant
NERACA Semarang - Pakar ilmu komunikasi dari Carleton University, Canada Prof. Merlyna Lim mengingatkan bahwa media sosial (medsos) dalam kenyataannya…
NERACA Jakarta - Aktris Maudy Ayunda menilai adanya kemajuan teknologi yang masif di era saat ini telah membantu guru untuk…
NERACA Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa pendidikan tinggi, sains, dan teknologi memegang…
NERACA Semarang - Pakar ilmu komunikasi dari Carleton University, Canada Prof. Merlyna Lim mengingatkan bahwa media sosial (medsos) dalam kenyataannya…
NERACA Jakarta - Aktris Maudy Ayunda menilai adanya kemajuan teknologi yang masif di era saat ini telah membantu guru untuk…
NERACA Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa pendidikan tinggi, sains, dan teknologi memegang…