Pangkas Pungutan di Bursa - OJK Janjikan Revisi Total PP No.11/2014

NERACA

Jakarta - Menyadari banyaknya hambatan dalam pencapaian target emiten baru yang melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO), seperti banyaknya beban pungutan memacu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusulkan sekaligus menjadi perantara untuk revisi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK untuk industri keuangan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2014 lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menyatakan, pihaknya akan mencoba untuk menyesuaikan dengan keinginan perusahaan, meski tidak semua harapan tersebut dapat diwujudkan oleh OJK dan pemerintah.”Kalau itu justified akan kami penuhi, tapi perubahan itu akan melalui perubahan PP," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (3/1).
Namun, dia belum dapat menjabarkan dengan detil mengenai revisi PP tersebut. Yang pasti, OJK mengusulkan untuk mengubah PP tersebut dari akar atau secara besar-besaran."Ini agak kompleks ya, karena ada yang dibongkar secara fundamental. Tapi yang jelas pungutan itu akan diubah melalui PP ya," papar dia.
Seperti diketahui, sebagai turunan dari peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2014, OJK telah mengeluarkan POJK No 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Pungutan itu sendiri dilakukan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.
Biaya yang dipungut oleh OJK tersebut sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045% dari total aset. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang menyayangkan adanya aturan tersebut. Terlebih lagi, OJK juga memungut iuran tahunan untuk emiten yang berada di sektor non keuangan.”Ini enggak adil. Yang bank enggak terbuka juga bayar karena keuangan, tapi yang bukan lembaga keuangan kenapa harus bayar juga," kata Franky/
Menurutnya, PP tersebut sudah salah sejak awal. Hal tersebut akan mengganggu keinginan perusahaan khususnya non keuangan untuk melakukan IPO, dan juga tambah membebani emiten."Mereka sudah terbuka, telanjang, tapi masih saja dibebani dengan adanya iuran-iuran itu," jelas Franky.

BERITA TERKAIT

Fasilitas Ibadah di Hunian Modern - Gubernur Jakarta Resmikan Masjid Jakarta Garden City

Melengkapi fasilitas ibadah bagi penghuninya, perusahaan properti PT Jakarta Garden City menghadirkan masjid Jakarta Garden yang diresmikan langsung Gubernur Jakarta…

Permintaan Hunian Premium Tinggi - Summarecon Mutiara Makassar Buka Tahap Tiga

Perusahaan pengembang properti, Summarecon kembali memperkenalkan hunian premium keluarga terbarunya yang berada di kawasan Summarecon Mutiara Makassar (SMM). Berlokasi strategis…

Perluas Jaringan Ritel - TCL Indonesia Perkuat Sinergi dengan Mitra Dealer

Genjot pertumbuhan penjualan dan penetrasi pasar di Indonesia lebih luas lagi, TCL, pemimpin global dalam teknologi elektronik dan produk pintar…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Fasilitas Ibadah di Hunian Modern - Gubernur Jakarta Resmikan Masjid Jakarta Garden City

Melengkapi fasilitas ibadah bagi penghuninya, perusahaan properti PT Jakarta Garden City menghadirkan masjid Jakarta Garden yang diresmikan langsung Gubernur Jakarta…

Permintaan Hunian Premium Tinggi - Summarecon Mutiara Makassar Buka Tahap Tiga

Perusahaan pengembang properti, Summarecon kembali memperkenalkan hunian premium keluarga terbarunya yang berada di kawasan Summarecon Mutiara Makassar (SMM). Berlokasi strategis…

Perluas Jaringan Ritel - TCL Indonesia Perkuat Sinergi dengan Mitra Dealer

Genjot pertumbuhan penjualan dan penetrasi pasar di Indonesia lebih luas lagi, TCL, pemimpin global dalam teknologi elektronik dan produk pintar…

Berita Terpopuler