Terkait Kasus Malinda dan Debt Collector - Otto: "Citibank Akan Bertanggungjawab"

Jakarta – Berita mengenai dua kasus Citibank terus bergulir bak gulungan bola salju. Yakni, kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan Malinda Dee dan meninggalnya Irzen Octa. Namun, pengacara Citibank, Otto Hasibuan, menegaskan kliennya tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya. Hanya saja, Citibank akan bertanggungjawab secara moral.

”Citibank tidak dapat dituntut bertanggungjawab atas kematian Irzen Octa karena hal itu merupakan kasus dari perusahaan debt collector. Sedangkan kasus Malinda Dee merupakan bahwa Citibank mendapatkan pengaduan dari nasabah kemudian Citibank mengadukan kepada pihak kepolisian,” kata Otto Hasibuan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/11)

Mengenai kasus Irzen Octa, Otto mengatakan bahwa Citibank akan siap bertanggungjawab secara hukum dan moral atau kemanusiaan. ”Dalam segi hukum kami siap untuk kasus ini disidangkan. Begitu pula dengan tanggungjawab moral bahwa kita memberi sejumlah uang untuk keluarga korban yaitu Irzen Octa tanpa ada ikatan apapun. Memberikan uang duka atau simpati kepada keluarga korban termasuk beasiswa, biaya hidup, dan asuransi,” papar Otto.

Atas kompensasi itu, kata Otto, keluarga Irzen mau menerima uang tersebut tetapi sampai sekarang tidak diambil-ambil oleh keluarga korban. Padahal, uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu.

Menurut Otto, dalam kasus kematian Irzen Octa ini juga tidak ada kekerasan. Tidak ada bukti penganiayaan dan tidak ada bekas bercak darah dari korban di gorden. "Tapi tidak ada kekerasan dan bukti bercak darah. Kita menuntut polisi agar ini diklarifikasi, berdasarkan forensik dari laboratorium kriminal, gorden itu bukan bercak darah," kata Otto.

Seperti diketahui bahwa tidak ada bercak darah di gorden, korban meninggal dikarenakan ada pembuluh darah yang pecah atau dengan kata lain dengan keadaan sakit. “Hal itu membuktikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan terhadap korban. Walaupun kami menang di pengadilan dalam kasus ini yang diterima sebagai fakta hukum tetapi Citibank siap untuk bertanggungjawab dalam segi hukum dan moral”, kata Otto menegaskan.

Sedangkan dalam kasus Malinda Dee, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kasus ini terjadi dan sampai ke meja pengadilan dikarenakan setelah ada laporan dari nasabah ke Citibank sehingga dilakukan proses pemeriksaan audit keuangan. Kemudian, Citibank melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Hal ini dilakukan untuk melindungi dana dari nasabah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk nasabah. Walaupun oknum Citibank Malinda Dee yang melakukan perbuatan yang merugikan nasabah tersebut, tetapi Citibank akan bertanggungjawab secara hukum dan ekonomi”, papar Otto.

Tanggungjawab dalam segi ekonomi, lanjut Otto, dengan mengembalikan uang nasabah yang telah disalahgunakan oleh Malinda. Sekitar 90% jumlah nasabah yang telah dikembalikan oleh Citibank sedangkan 10% lainnya sedang dalam proses penghitungan. “Jumlah uang dari nasabah bisa berkurang atau bertambah di saldo nasabah makanya dibutuhkan penghitungan yang akurat dari pihak Citibank”, kata dia.

Mengenai kenapa kasus Melinda baru terungkap pada tahun ini sedangkan kasus ini sudah ada di tahun 2007, Otto menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa kasus ini sudah tercium oleh investigator Citibank.

Tetapi, setelah nasabah mengadukan masalah ini maka diadakan penyelidikan lebih lanjut lagi. Setelah terlihat adanya dugaan penyelewengan oleh Malinda maka Citibank melaporkan ke pihak kepolisian.

Mengenai Melinda yang mempunyai fasilitas mewah saat menjadi Relations Manager di Citybank seperti mobil Ferrari dan Hummer, Otto menegaskan bahwa Citibank tidak mengetahui hal tersebut sebelumnya.

“Baru mengetahuinya setelah adanya penyelidikan dari pihak kepolisian sehingga Citibank mengetahuinya. Kasus yang melibatkan Citibank ini ada sisi baiknya untuk Citibank yaitu memberikan pelayanan yang baik untuk nasabah. Dengan adanya dua kasus di Citibank ini menggambarkan bahwa Citibank bertanggungjawab hukum maupun ekonomi”, kata Otto. (Mohar)

BERITA TERKAIT

PPATK Perkirakan Perputaran Dana Judol di 2025 Capai Rp150,36 T

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…

Yusril: Koordinasi Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penanganan HAM

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…

Isu HAM dan Perlindungan Perempuan Jadi Fokus Sidang PUIC di Jakarta

NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

PPATK Perkirakan Perputaran Dana Judol di 2025 Capai Rp150,36 T

NERACA Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran dana judi online atau daring (judol) pada 2025…

Yusril: Koordinasi Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penanganan HAM

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penguatan…

Isu HAM dan Perlindungan Perempuan Jadi Fokus Sidang PUIC di Jakarta

NERACA Jakarta - Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) yang digelar di Jakarta pada 12–15 Mei…

Berita Terpopuler