KPPU Beri Sanksi 32 Perusahaan Penggemukan Sapi
NERACA
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa hukuman denda terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter)."Kami di KPPU, untuk daging sapi itu, kami sudah berikan hukuman kepada 32 Feedloter dengan denda totalnya Rp107 miliar," kata Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/6).
Sanksi yang diberikan itu terkait dengan gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. Ia menegaskan KPPU memperketat pengawasan terhadap persaingan usaha terutama di bidang pangan menjelang hari-hari besar."Kemudian, misalnya di Jambi kemarin, harga ayam naik. Padahal, permintaan tidak nambah, pedagangnya sudah naikkan. Di tingkat peternak pun harga tidak naik," ujar dia.
Jadi, kata dia, persoalannnya itu umumnya sumbernya berada di tingkat tengah atau pada rantai distribusinya."Ini ke depan yang menjadi pekerjaan beratnya pemerintah. Karena trennya sama juga berlaku pada komoditas bawang merah. Di Nganjuk, sedang panen, harga di tingkat petani sedang turun, tapi di pasar malah mengalami kenaikan. Ini yang rantai distribusi yang bermasalah," kata dia.
Ia pun berpendapat sejatinya persoalan harga daging yang fluktuatif di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya termasuk penentuan kuota. Menurut dia, data yang tidak sesuai dan simpang siur antarpemangku kepentingan menyebabkan persoalan ketersediaan dan pasokan daging akan tetap bermasalah."Kalau dasar penentuan kuota masih simpang siur pasti besaran akan sama juga," ungkap dia.
Sebelumnya, KPPU menggelar sidang pembacaan putusan dugaan kartel perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).
Menurut Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan, sebanyak 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) terbukti melakukan kerja sama praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor."Majelis Komisi memutuskan bahwa terlapor 1 hingga 32 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dan kedua menyatakan terlapor 1 hingga 32 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf C Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Chandra saat membacakan putusan dugaan kartel perdagangan sapi impor di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).
Pelaku usaha melanggar Pasal 11 berarti di antara mereka membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara jika melanggar Pasal 19 huruf C berarti para pelaku usaha melakukan suatu kegiatan secara bersama yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dengan cara membatasi peredaran dan penjualan barang.
Adapun 32 feedloter yang dinyatakan terbukti secara bersama melakukan kartel adalah PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Agro Giri Perkasa, PT Andini Agro Loka, PT Andini Karya Makmur, PT Andini Persada Sejahtera, PT Austasia Stockfeed, PT Bina Mentari Tunggal, PT Brahman Perkasa Sentosa, PT Catur Mitra Taruma, PT Citra Agro Buana Semesta, PT Elders Indonesia, PT Fortuna Megah Perkasa, PT Great Giant Livestock, PT Kadila Lestari Jaya, PT Karunia Alam Santosa Abadi, dan PT Karya Anugerah Rumpin.
Kemudian PT Legok Makmur Lestari, PT Lemang Mesuji Lestary, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Nusantara Tropical Fruit, PT Pasir Tengah, PT Rumpinary Agro Industry, PT Santosa Agrindo, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, PT Septia Anugerah, PT Sumber Cipta Kencana, PT Tanjung Unggul Mandiri, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Kariyana Gita Utama, PT Sukses Ganda Lestari, CV Mitra Agro Sangkuriang, dan CV Mitra Agro Sampurna. Mohar/ Ant
NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…
NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…
NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…
NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…
NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…
NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…