Urai Antrian JHT, BPJS TK Gaet BTN
NERACA
Jakarta - Setelah sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BRI dan Bank BNI dalam melakukan layanan Service Point Office (SPO), giliran Bank BTN menjadi salah satu jaringan SPO BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Service Point Office (BPJS Ketenagakerjaan SPO).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam acara penandatanganan PKS di Ruang Serba Guna Menara Jamsostek, Kamis (19/05), menyambut baik pelaksanaan kerjasama ini.“Kerjasama ini sangat baik karena mendukung pelayanan kami agar tetap prima bagi para peserta, apalagi seperti saat ini jumlah permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat signifikan,” terang Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, dampak dari implementasi PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang disusul kemudian dengan revisi atas aturan tersebut melalui PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, jumlah permintaan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melonjak secara signifikan yang berakibat langsung pada jumlah antrian di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerjasama ini akan sangat membantu mengurai antrian panjang di kantor cabang kami, jadi peserta bisa datang ke Bank yang telah bekerjasama seperti Bank BRI, Bank BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN,” ungkapnya.
PKS BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kerjasama yang dilakukan meliputi pemberian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta baru, perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluarganya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta sampai dengan membayarkan klaim JHT peserta.
“Jadi peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang Bank kerjasama kami untuk mendapatkan informasi program, pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim dana JHT mereka,” pungkas Agus. Mohar
NERACA Jakarta – PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP), salah satu produsen baja terintegrasi terbesar di Indonesia, kembali menunjukkan komitmen…
NERACA Depok - Meski proses sudah terlambat sesuai ketentuan peraturan perundangan. DPRD Kota Depok terkesan "Ragu-ragu" untuk memberikan informasi secara…
NERACA Bandung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pengangguran tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat per…
NERACA Jakarta – PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP), salah satu produsen baja terintegrasi terbesar di Indonesia, kembali menunjukkan komitmen…
NERACA Depok - Meski proses sudah terlambat sesuai ketentuan peraturan perundangan. DPRD Kota Depok terkesan "Ragu-ragu" untuk memberikan informasi secara…
NERACA Bandung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan pengangguran tahunan (year on year/yoy) di Jawa Barat per…